Netflix Hingga Google Bebas Pajak Digital, Kemenkeu Tegaskan PPN PMSE Tetap Berlaku

Ilustrasi-akun-google.jpg
Aplikasi Google (Doc: BGR via Liputan6.com)

RIAU ONLINE, JAKARTA - Perusahaan layanan digital asal Amerika Serikat (AS) akan tidak dikenakan pajak jasa digital, pasca penandatanganan tarif resiprokal atau Agreement on Reciprocal Trade antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS).

Meski demikian, Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, Febrio Kacaribu menegaskan tetap akan dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPn) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

PPN PMSE adalah Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut atas transaksi produk/jasa digital luar negeri ke konsumen di Indonesia melalui sistem elektronik. 

"Tetapi PMSE ini tetap jalan karena ini sesuai dengan yang sifatnya non-diskriminatori," kata Febrio, dikutip dari KUMPARAN, Senin, 23 Februari 2026.



"Jadi PPn yang dipungut oleh DJP terhadap PMSE itu tetap berjalan," imbuhnya.

Febrio menegaskan, perusahaan digital besar asal AS seperti Google, Netflix, hingga Meta induk dari Instagram dan Facebook, tidak boleh menjadi sasaran kebijakan pajak yang bersifat diskriminatif.

Menurutnya, pajak digital yang dimaksud dalam kesepakatan Indonesia dengan AS adalah pemberlakuan pajak terhadap beberapa perusahaan besar teknologi yang memang banyak berasal dari AS.

Ia juga memastikan dampak dari pembebasan pajak digital bagi perusahaan asal AS tak akan berpengaruh banyak bagi penerimaan pajak Indonesia.

"Pajak digital yang dimaksud oleh persetujuan ini dan juga sering diperdebatkan di global itu adalah pemajakan terhadap berapa ratus perusahaan besar teknologi. Dan itu mayoritas memang banyak Amerika. Dan ini pembahasannya bukan seperti yang diberitakan terlalu banyak," ujarnya.

"Ini adalah terbatas pada beberapa puluh perusahaan seperti Google, Netflix, dan sebagainya. Itu dampaknya sangat terbatas bagi penerimaan pajak di Indonesia," lanjutnya.