Menkomdigi Putus Akses Grok AI Terkait Konten Deepfake Porno

Meutya-Hafid-jadi-menteri-prabowo.jpg
Menkomdigi Meutya Hafid. (Dok. Golkar via Suara.com)

RIAU ONLINE, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) memutus akses Grok AI. Keputusan ini diambil setelah maraknya konten deepfake pornografi atau konten pornografi palsu yang dihasilkan oleh AI dari platform media sosial X tersebut.

Menkomdigi Meutya Hafid mengatakan, langkah ini diambil untuk melindungi perempuan, anak, dan seluruh masyarakat dari risiko konten pornografi palsu yang dihasilkan menggunakan teknologi kecerdasan artifisial.

"Pemerintah memandang praktik deepfake seksual nonkonsensual sebagai pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, martabat, serta keamanan warga negara di ruang digital," kata Meutya, dikutip dari KUMPARAN, Sabtu, 10 Januari 2025.

Untuk saat ini, pemutusan akses ini dilakukan sementara, pasca maraknya praktik yang mencakup manipulasi foto pribadi yang bersifat sensitif tanpa persetujuan pemiliknya.


Meutya pun meminta pihak X untuk datang ke Kantor Komdigi dan memberikan klarifikasi terkait maraknya pembuatan konten pornografi palsu menggunakan Grok.

"Kementerian Komunikasi dan Digital juga juga telah meminta Platform X untuk segera hadir guna memberikan klarifikasi terkait dampak negatif penggunaan Grok," ujarnya.

Adapun pemutusan itu telah sesuai dengan dasar hukum yang berlaku di Indonesia. Menurut Meutya, hal itu diatur dalam Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020.

"Tindakan pemutusan akses dilakukan berdasarkan kewenangan Kementerian Komunikasi dan Digital sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, khususnya Pasal 9, yang mewajibkan setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) memastikan sistem elektronik yang dikelolanya tidak memuat, memfasilitasi, atau menyebarluaskan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilarang," papar Meutya.