RIAU ONLINE - Presiden Prabowo Subianto disebut telah menandatangani peraturan presiden (perpres) yang mengatur tata kelola pelaksanaan Makan Bergizi Gratis (MBG). Hal ini disampaikan Kepala Badan Gizi (BGN) Dadan Hindayana, Kamis, 23 Oktober 2025.
Dadan mengatakan, perpres ini dibentuk imbas marak kasus terkait pelaksanaan MBG. Salah satunya keracunan massal di sejumlah daerah.
"[Perpres tata kelola MBG] sudah [diteken Presiden]," kata Dadan, dikutip dari KUMPARAN.
Dadan menjelaskan, pada perpres itu nantinya akan menjelaskan tugas dari masing-masing bagian di yang terlibat dalam MBG.
"[Isinya] Uraian tugas pokok fungsi masing-masing KL, lembaga, institusi dalam program MBG," ujarnya.
Namun, Dadan mengatakan Perpres itu masih di pihak Kemensetneg dan belum diterima.
"[Perpres] belum diedarkan oleh Sesneg," tandas dia.

