RIAU ONLINE - Kasus narkoba di Indonesia mulai menyentuh anak-anak. Sepanjang Januari sampai Oktober 2025, ada 150 anak Indonesia yang menjadi pemakai hingga kurir narkoba.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, mengungkap bandar narkoba melibatkan anak-anak dalam peredaran narkoba karena dinilai mudah lepas dari jerat hukum.
"Pemakai, ada kurir. Itu kan pinter orang ya. Pakai kurir anak-anak, iya enggak? Supaya gampang lepas, pidana anak," kata dia di Bareskrim Polri pada Rabu, 22 Oktober 2025.
Adapun 150 anak yang terlibat bakal dikenakan UU Perlindungan Anak hingga diberikan diskresi.
Sementara itu, Kabareskrim Polri, Komjen Pol Syahardiantono, mengaku miris adanya anak-anak yang terlibat narkoba. Dia pun mengajak semua pihak untuk turut serta memberantas narkoba.
"Anak-anak juga pelakunya, ini sangat miris. Kalau ini kita lanjutkan, tentunya sangat membahayakan kita semua," ucap dia, dikutip dari kumparan, Kamis, 23 Oktober 2025.
Sebelumnya, polisi bersama instansi terkait mengungkap 38.934 kasus narkoba berbagai jenis selama rentang bulan Januari hingga Oktober 2025 di sejumlah wilayah di Indonesia. Dalam pengungkapan itu, terdapat 51.763 orang yang telah ditetapkan jadi tersangka.
Puluhan ribu tersangka yang telah ditetapkan itu terdiri dari 51.606 WNI dan 157 WNA. Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita barang bukti narkoba seberat 197,71 ton.

