Pigai Sebut Keracunan Program MBG Tidak Penuhi Unsur Pelanggaran HAM

Menteri-ham-natalius-pigai12.jpg
Menteri HAM Natalius Pigai (Foto: Luthfi Humam/kumparan)

RIAU ONLINE - Maraknya insiden keracunan pada Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dinilai tidak melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Hal ini diungkapkan oleh Menteri HAM Natalius Pigai, Kamis, 2 Oktober 2025.

Menurut Pigai, kriteria pelanggaran HAM harus by design, by omission atau by commission. 

"Ini kan 0,0017% [kasus keracunan, dibandingkan jumlah paket MBG yang dibagikan] ini menurut saya memang ada, ada 1, 2 ada (keracunan)," kata Pigai, dikutip dari KUMPARAN.


"Misalnya satu tempat, satu sekolah, yang masaknya mungkin salah karena kurang terampil, mungkin basi makanannya, kan itu tidak bisa dijadikan sebagai pelanggar HAM-lah," imbuh Pigai.

Pigai mengatakan, insiden keracunan MBG ini bisa disebabkan oleh berbagai hal, seperti human error atau kelalaian administrasi.

"Bisa saja karena human error kan, kesalahan masak, kesalahan... mungkin makanannya penyimpanannya kurang. Itu sebenarnya adalah pelaksanaan dari fungsi administrasi dan manajemen," ujarnya.

"Kesalahan dan kelalaian administrasi dan manajemen itu jauh dari aspek hak asasi manusia. Karena administrasi dan manajemen itu dalam konteks HAM itu adalah meminta perbaikan. Kan, administrasi dan manajemen tidak bisa dipidana," pungkasnya.