UU BUMN Disahkan, Kementerian BUMN Resmi Jadi BP BUMN

Kementerian-BUMN-Ilustrasi.jpg
Ilustrasi Gedung Kementerian BUMN. (Foto: Shutterstock via kumparan)

RIAU ONLINE - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) resmi menjadi Badan Pengaturan (BP) BUMN pasca disahkannya revisi Undang-Undang (UU) BUMN dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Kamis, 2 Oktober 2025.

Ketua Panja RUU BUMN, Andre Rosiade mengatakan, perbedaan mendasar keduanya adalah fungsi pengawasan yang selama ini melekat di Kementerian kini dialihkan ke Dewan Pengawas (Dewas) BUMN.

"Jadi pertama, fungsi pengawasan yang dulu ada di Kementerian BUMN sekarang langsung di Dewas Danantara," kata Anre, dikutip dari KUMPARAN.

Meski demikian, BP BUMN masih berhak untuk ikut dan memberi suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), mengingat 1 persen saham setiap perusahaan masih dipegang pemerintah melalui BP BUMN.


"Saham 1 persennya masih tetap dipegang oleh Badan Pengaturan. Sehingga hak istimewa untuk RUPS masih dilakukan oleh Badan Pengaturan BUMN," tuturnya.

Selain itu, penyusunan Rencana Kerja dan Program (RKP) BUMN juga akan tetap melalui mekanisme yang sudah ada. Bedanya, persetujuan RKP kini melibatkan unit di bawah BP BUMN, bukan lagi kementerian.

Mengenai siapa yang akan memimpin lembaga baru ini, Andre menyebut hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan Presiden.

"Itu masih tergantung Presiden. Siapa yang ditunjuk," kata Andre.

Andre juga memastikan status pegawai di BP BUMN tetap sama dengan Kementerian, yakni Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Kan PNS dong. Kan masih lembaga pemerintah, lembaga negara ini," pungkasnya.