Giliran PAN Ajukan Penghentian Gaji-Tunjangan Eko Patrio dan Uya Kuya

Eko-Patrio-Uya-Kuya.jpg
Eko Patrio-Uya Kuya (Istimewa)

RIAU ONLINE - Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR RI secara resmi mengajukan permintaan untuk menghentikan seluruh hak yang melekat pada jabatan anggota DPR RI yang berstatus non-aktif, termasuk gaji, tunjangan, dan fasilitas. Permintaan itu diajukan PAN agar diproses melalui Sekretariat Jenderal DPR RI dan Kementerian Keuangan.

Ketua Fraksi PAN DPR RI, Putri Zulkifli Hasan, menjelaskan ini berlaku bagi dua anggota DPR RI Fraksi PAN, yakni Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Surya Utama (Uya Kuya), yang saat ini tengah berstatus non-aktif.

“Fraksi PAN sudah meminta agar hak berupa gaji, tunjangan, dan fasilitas lain yang melekat pada jabatan anggota DPR RI dengan status non-aktif dihentikan selama status tersebut berlaku," kata Putri Zulkifli Hasan.


"Ini merupakan bentuk tanggung jawab Fraksi PAN dalam menjaga akuntabilitas dan kepercayaan publik,” tambahnya, dikutip dari kumparan, Rabu, 3 September 2025.

Fraksi PAN menegaskan langkah ini adalah bagian dari upaya menjaga marwah DPR RI sekaligus memastikan penggunaan anggaran negara berjalan sesuai aturan, dengan tetap mengedepankan proses yang adil, transparan, dan sesuai mekanisme resmi.

Mereka berkomitmen untuk menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas di lembaga legislatif.