DPR hingga Kepala Daerah Dilarang Keras Kunjungan Kerja ke Luar Negeri

Prabowo-Instruksikan-Penyelidikan-Transparan-atas-Tewasnya-Affan-Kurniawan.jpg
Presiden Prabowo Subianto memberi keterangan terkait tewasnya pengemudi ojol, Affan Kurniawan akibat dilindas mobil taktis Brimob. (Youtube Sekretariat Presiden)

RIAU ONLINE - Larangan keras untuk melakukan kunjungan kerja (kunker) ke luar negeri disampaikan Presiden Prabowo Subianto untuk anggota DPR. Keputusan ini muncul setelah adanya kesepakatan dalam rapat tertutup di Istana Kepresidenan Jakarta bersama pimpinan lembaga negara serta ketua umum partai politik pada Minggu, 31 Agustus 2025.

Rapat dilaksanakan menyusul kerusuhan di berbagai daerah sejak 25 Agustus. Rapat itu membahas sejumlah tuntutan masyakat, mulai dari persoalan tunjangan hingga perjalanan ke luar negeri.

“Kemudian para pimpinan DPR menyampaikan akan dilakukan pencabutan beberapa kebijakan DPR RI termasuk besaran tunjangan anggota DPR dan moratorium tunjangan kerja ke luar negeri,” kata Prabowo dalam konferensi pers, dikutip dari kumparan, Rabu, 3 September 2025.

Prabowo menyampaikan langkah tegas terhadap sejumlah anggota DPR yang dinilai memicu kemarahan publik juga telah diambil partai politik. Di antaranya Ahmad Sahroni dan Naffa Urbach dari NasDem serta Eko Patrio dan Uya Kuya dari PAN.

“Langkah tegas tadi yang dilakukan ketua umum partai politik adalah mereka masing-masing dicabut keanggotaannya dari DPR RI,” ujarnya.


Prabowo pun menyatakan bahwa pemerintah tetap menjunjung tinggi kebebasan berpendapat sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Kovenan Internasional PBB tentang Hak Sipil dan Politik, serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.

Larangan bepergian ke luar negeri juga dikeluarkan Menteri Dalam Negeri bagi kepala daerah dan anggota DPRD, dengan alasan situasi dalam negeri yang masih rawan pascademonstrasi sejak 25 Agustus.

“Saya meminta untuk menunda semua keberangkatan, kepala daerah, DPRD, ke luar negeri,” tutur Tito usai Rakor Inflasi di Kantor Kemendagri, Selasa, 2 September 2025.

Ia menjelaskan, izin perjalanan dinas luar negeri yang biasanya dikeluarkan Kemendagri untuk kepala daerah dan DPRD, kini dihentikan sementara.

Selain itu, Tito juga mengimbau agar pejabat serta keluarganya tidak memamerkan kemewahan maupun menggelar pesta yang berlebihan, lantaran hal tersebut dikhawatirkan bisa memicu ketersinggungan dan memprovokasi masyarakat.

“Jangan sampai nanti dipotong, diviralkan, ini masyarakat lagi prihatin, terus ada yang berpesta, kegiatan dinas. Kemudian juga flexing kemewahan untuk pejabat maupun keluarga. Tolong dijaga betul, termasuk acara pribadi, di momentum saat ini dan ke depan. Laksanakan secara sederhana,” jelas Tito.