RIAU ONLINE - Presiden Prabowo Subianto tandatangani Peraturan Presiden (Perpres) nomor 49 tahun 2025 tentang Pencabutan Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.
Tim Saber Pungli ini dibentuk oleh Presiden Joko Widodo pada tahun 2016 lalu dan resmi dibubarkan pada 6 Mei 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto.
"Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 202), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," demikian bunyi pasal 1 beleid tersebut, dikutip dari KUMPARAN, Rabu, 18 Juni 2025.
Dalam operasinya, Tim Saber Pungli dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto.
Selain itu, tim ini juga digawangi oleh Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Masyarakat umum sebelumnya dapat melaporkan pungli melalui laman saberpungli.id atau dapat langsung melaporkannya melalui SMS ke nomor 1193 dan menghubungi call center di nomor 193.