RIAU ONLINE - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhi vonis hukuman pidana 3 tahun penjara pada ibunda Ronald Tanur, Meirizka Widjaja pada Rabu, 18 Juni 2025.
Meirizka Widjaja dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus suap Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan tujuan agar anaknya divonis bebas.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Meirizka Widjaja oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Rosihan Juhriah Rangkuti, dikutip dari KUMPARAN.
Selain pidana badan, Meirizka juga dijatuhi hukuman untuk membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Akibat perbuatannya, Meirizka dinyatakan terbukti melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis itu lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, Meirizka dituntut pidana 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sebelum membacakan putusannya, Majelis Hakim terlebih dahulu menyampaikan pertimbangan memberatkan dan meringankan hukuman terhadap Meirizka.
Untuk hal memberatkan vonis, yakni Meirizka tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan korupsi dan perbuatannya mencederai nama baik lembaga peradilan.
Sementara itu, hal yang meringankan vonis yakni Meirizka adalah korban praktik korup advokat yang memberikan nasihat yang melanggar hukum terhadap kliennya yang awam hukum, belum pernah dihukum, serta dia adalah seorang ibu rumah tangga yang masih mempunyai tanggungan keluarga.