Menko PMK Sambut Baik Putusan MK Soal SD SMP Gratis

Belajar-tatap-muka17.jpg
Ilustrasi (istimewa)

RIAU ONLINE - Mahkamah Konstitusi putuskan pemerintah wajib menyediakan pendidikan dasar secara gratis, termasuk di sekolah swasta mulai dari jenjang SD hingga SMP.

Oleh karenanya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno menyambut baik putusan tersebut dan akan segera berkoordinasi dengan kementerian/Lembaga.

"Putusan MK ini menegaskan kembali amanat konstitusi bahwa pendidikan adalah hak setiap warga negara," kata Pratikno, dikutip dari KUMPARAN, Jumat, 30 Mei 2025.

"Negara bertanggung jawab untuk memastikan akses pendidikan dasar yang adil dan inklusif untuk seluruh rakyat Indonesia," imbuhnya.

Pratikno mengatakan, keputusan tersebut akan memperluas akses pendidikan dan menghapus hambatan ekonomi, terutama bagi keluarga tidak mampu yang anaknya bersekolah di swasta akibat keterbatasan daya tampung sekolah negeri.



Dengan demikian, Pratikno menegaskan bahwa pemerintah harus menyikapi putusan ini secara serius, terutama dari sisi regulasi dan pembiayaan.

Kemenko PMK akan berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk menyiapkan strategi implementasi.

"Kita perlu strategi yang presisi dan terukur. Semangat afirmatif perlu dijabarkan dalam detail kebijakan yang implementatif," kata Pratikno.

Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 menyatakan bahwa frasa "tanpa memungut biaya" dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, harus dimaknai berlaku bagi semua penyelenggara pendidikan dasar, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat.

Hal ini selaras dengan Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 yang tidak membedakan jenis penyelenggara pendidikan.

MK juga menekankan ada sekolah swasta yang tetap diperbolehkan memungut biaya pendidikan kepada peserta didik. Namun, harus disertai dengan memberikan kemudahan.