RIAU ONLINE - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus melakukan penyidikan terkait dugaan pemerasan calon tenaga kerja asing (TKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan, pihaknya saat ini tengah menelusuri aliran uang sejumlah Rp53 miliar dari dugaan pemerasan tersebut.
"Betul, kita akan telusuri aliran-aliran uang itu kepada siapa saja, kepada pihak-pihak mana saja," kata Budi, dikutip dari KUMPARAN, Jumat, 30 Mei 2025.
Saat ini, KPK telah menetapkan 8 tersangka dari kasus ini. Budi menyampaikan, pihaknya masih akan terus mendalami dan menelusuri pihak lain yang terlibat.
"KPK juga tentunya akan mendalami dan menelusuri pihak-pihak lain yang kemungkinan juga terlibat ataupun terduga masuk di dalam konstruksi perkara dugaan pemerasan terkait dengan ketenagakerjaan ini," ujarnya.
Terkait pengusutan kasus ini, KPK mengungkap dugaan pemerasan terhadap calon TKA di Kemnaker tersebut sudah berlangsung sejak 2019. Dalam perhitungan sementara, nilai uang pemerasan yang terkumpul mencapai Rp 53 miliar.
KPK telah menggeledah 7 lokasi, termasuk kantor Kemnaker. Penyidik menyita 13 unit kendaraan yang terdiri dari 11 mobil dan 2 motor.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mendukung proses hukum yang sedang dilakukan KPK. Menurut dia, sudah ada beberapa pejabat yang dicopot karena diduga terlibat kasus tersebut. Dua tersangka disebut merupakan pensiunan lembaganya.