Siap-siap! Bangun Rumah Sendiri Bakal Kena Pajak 2,4 Persen, Begini Kriterianya

ILUSTRASI-PAJAK.jpg
(INTERNET)

RIAU ONLINE - Pemerintah berencana menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembangunan rumah secara mandiri pada 2025 mendatang. Pajak yang dikenakan sebesar 2,4 persen sejalan dengan kenaikan PPN menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.30/2022 tentang PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri telah menyebutkan ketentuan pajak membangun rumah sendiri, termasuk besarannya.

Disebukan dalam PMK 61/2022, besaran PPN terutang sama dengan 20 persen dikali tarif PPN pada Pasal 7 ayat 1 UU HPP yang akan naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Dengan begitu, tarif PPN kegiatan membangun sendiri juga akan naik dari 2,2 persen menjadi 2,4 persen mulai tahun depan.

"Besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil perkalian 20 persen dengan tarif PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan dasar pengenaan pajak," tulis Pasal 3 ayat 2 PMK Nomor 61/PMK.03/2022, dikutip dari kumparan, Senin, 16 September 2024.


Lantas, bagaimana kriteria pembangunan rumah yang akan dikenakan pajak?

Pasal 2 ayat (3) PMK 61/2022 menyebutkan kegiatan membangun rumah sendiri, yakni kegiatan membangun bangunan, baik bangunan bar maupun perluasan bangunan lama, yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang dihasilkan digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.

Bangunan tersebut berupa satu atau lebih konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada satu kesatuan tanah dan/atau perairan. Adapun kriteria bangunan yang bisa dikenakan PPN adalah:

  1. Konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja;
  2. Diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha; dan
  3. Luas bangunan yang dibangun paling sedikit 200 meter persegi.