RIAU ONLINE, PEKANBARU - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau memusnahkan barang bukti dari tiga kasus besar narkotika yang berhasil diungkap sepanjang Juni hingga Juli 2026.
Ketiga kasus tersebut meliputi jaringan narkotika internasional yang dikendalikan dari Malaysia, jaringan pengiriman narkotika antarprovinsi melalui jasa ekspedisi, serta jaringan peredaran narkotika di Kota Dumai.
Kepala BNNP Riau, Brigjen Pol Christ Reinhard Pusung, didampingi Kabid Pemberantasan BNNP Riau, Kombes Pol Dr. Ali Machfud, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bukti keseriusan BNN dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika.
"Pengungkapan ini menunjukkan bahwa Provinsi Riau masih menjadi salah satu wilayah yang menjadi sasaran jaringan peredaran gelap narkotika, baik jaringan internasional maupun domestik," ujar Brigjen Christ Reinhard Pusung, Kamis, 23 Juli 2026.
"Karena itu kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun kepada para pelaku. BNNP Riau akan terus memperkuat sinergi dengan seluruh aparat penegak hukum dan masyarakat untuk memutus mata rantai peredaran narkotika," sambungnya.
Jaringan Internasional Dikendalikan dari Malaysia
Kasus pertama merupakan pengungkapan LKN/0012-NAR/VI/2026/BNNP Riau, yang merupakan jaringan peredaran gelap narkotika internasional.
Dalam perkara tersebut, petugas mengamankan dua tersangka yakni MA dan SY. Sementara dua orang lainnya, MJ dan AJ, telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan diduga berada di Malaysia.
Dari pengungkapan ini, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 10.939 gram sabu yang dikemas dalam 11 bungkus teh Cina serta 591 cartridge etomidate yang dibungkus dalam enam plastik bening. Selain itu diamankan pula satu unit mobil dan dua unit telepon genggam.
Kasus tersebut terungkap berawal dari informasi masyarakat pada 18 Juni 2026 mengenai adanya transaksi narkotika.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Pemberantasan dan Intelijen (Dakjar) BNNP Riau yang dipimpin langsung Kabid Pemberantasan Kombes Ali Machfud melakukan penyelidikan hingga berhasil menghentikan sebuah mobil Wuling Almaz warna silver di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Muara Fajar, Kecamatan Rumbai Barat, Pekanbaru.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sabu dan etomidate yang rencananya akan dikirim menuju Sungai Lilin, Jambi dengan upah sebesar Rp5 juta per kilogram.
Berdasarkan pengakuan tersangka, seluruh barang haram tersebut berasal dari Malaysia dan dikendalikan oleh dua DPO.
Dalam kegiatan pemusnahan, BNNP Riau memusnahkan 10.834,42 gram sabu dan 566 cartridge etomidate. Nilai ekonomis barang bukti diperkirakan mencapai Rp18,18 miliar dengan potensi menyelamatkan sekitar 55.286 jiwa dari penyalahgunaan narkotika.
Sabu Diselundupkan Lewat Paket Kargo
Kasus kedua yakni LKN/0013-NAR/VII/2026/BNNP Riau, terkait jaringan peredaran narkotika antarprovinsi melalui jasa pengiriman barang dari Kota Dumai menuju Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dalam kasus ini, BNNP Riau menetapkan Joko Sugiono alias Joko bin Sutrisno sebagai tersangka, sedangkan Ribut masuk dalam daftar DPO.
Barang bukti yang diamankan berupa 198,5 gram sabu yang disembunyikan di dalam sepasang sepatu hitam putih dan dikemas dalam dua plastik bening berlis merah. Selain itu petugas turut mengamankan satu unit sepeda motor, pakaian, serta topi yang digunakan tersangka.
Pengungkapan bermula dari temuan petugas terhadap paket mencurigakan di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru pada 9 Juli 2026.
Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui paket berasal dari Kantor Pos Dumai dengan tujuan Kabupaten Bogor.
Tim BNNP Riau kemudian berkoordinasi dengan BNNK Dumai untuk menelusuri pengirim paket melalui rekaman CCTV kantor pos.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi Joko Sugiono bersama rekannya Panca Indrawan sebagai pihak yang mengirim paket tersebut.
Petugas kemudian melakukan penangkapan di rumah tersangka di Jalan Dock Yard Gang Pare, Dumai Selatan.
Selain Joko, petugas juga mengamankan Panca Indrawan, Adrista Saputra, dan Dandi Gunawan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam kegiatan pemusnahan, sebanyak 184,42 gram sabu dimusnahkan. Pengungkapan kasus ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 1.475 orang dari penyalahgunaan narkotika.
Sabu Disembunyikan di Dalam Sumur
Kasus ketiga merupakan pengungkapan LKN/0014-NAR/VII/2026/BNNP Riau, jaringan peredaran narkotika yang beroperasi di Kota Dumai.
Petugas menangkap Zulkarnain alias Pikar, sementara seorang pemasok berinisial DA telah masuk dalam daftar pencarian orang.
Dari tangan tersangka, petugas menyita 424,2 gram sabu yang dikemas dalam plastik merek 99 Durian serta dua unit telepon genggam.
Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat pada 11 Juli 2026 mengenai sebuah rumah di Jalan Sirih Gang Mahdalena, Kelurahan Simpang Tetap Darul Ichsan, Dumai Barat, yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.
Saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan Zulkarnain bersama seorang rekannya bernama Nova Sasmita.
Setelah dilakukan penggeledahan disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan sabu yang disembunyikan di dalam plastik dan sengaja diletakkan mengapung di dalam sumur kamar mandi rumah tersebut.
Kepada penyidik, Zulkarnain mengaku memperoleh sabu dari Dapi yang kini masih buron.
Dalam pemusnahan barang bukti, BNNP Riau memusnahkan 403,61 gram sabu, dengan estimasi mampu menyelamatkan sekitar 3.229 orang dari penyalahgunaan narkotika.
Kabid Pemberantasan BNNP Riau, Kombes Pol Ali Machfud, menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ketiga kasus tersebut tidak terlepas dari informasi masyarakat serta kerja sama lintas instansi.
"Kami terus mengembangkan setiap kasus yang diungkap untuk memburu para pengendali maupun jaringan di atasnya, termasuk para DPO yang berada di luar negeri maupun di dalam negeri".
"Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika," tegasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto ketentuan penyesuaian pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP beserta aturan penyesuaiannya, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara hingga maksimal 20 tahun penjara atau pidana penjara seumur hidup.
Brigjen Christ Reinhard Pusung menegaskan, BNNP Riau akan terus meningkatkan operasi pemberantasan sebagai bentuk perlindungan terhadap generasi muda.
"Setiap gram narkotika yang berhasil kami sita berarti ribuan masyarakat terselamatkan. Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga upaya menyelamatkan masa depan bangsa".
"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjadi garda terdepan dalam memerangi narkotika," tutupnya.
Usai rilis pengungkapan peredaran narkoba yang diungkap BNNP Riau, seluruh barang bukti Narkotika berupa 11,42 kg Sabu dan 566 pics cartridge dimusnahkan dengan cara dibakar dengan menggunakan mesin incinerator.

