Diperiksa KPK, Sahroni Diminta Kembalikan Rp 40 Juta Pemberian SYL ke NasDem

Ahmad-Sahroni.jpg
((Suara.com/Fakhri))

RIAU ONLINE - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Bendara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni untuk segera mengembalikan uang sebesar Rp 40 juta pemberian mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Tadi pagi ada Rp 40 juta yang perlu dikonfirmasi dan penyidik sudah menyarankan untuk mengembalikan hari ini segera, ditransfer ke virtual account," kata Sahroni usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dugaan pencucian uang SYL di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 22 Maret 2024, dikutip dari Suara.com.

Dalam dakwaan di persidengan, uang dugaan korupsi SYL turut mengalir ke Partai NasDem senilai Rp 40 juta.

Aliran dana ini dibenarkan oleh Sahroni. Nilainya Rp 800 juta dan Rp 40 juta yang diberikan untuk sumbangan.

SYL memberikan Rp 40 juta untuk sumbangan bencana di Cianjur, Jawa Barat. Sedangkan, Rp 800 juga sudah dikembalikan ke KPK.


"Rp 800 juta itu sumbangan juga tapi enggak dipakai, kami kembalikan, sudah dikembalikan ke penampungan rekening penampungan," ujarnya.

Pada sidang perdana SYL di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, terungkap dalam dakwaan Jaksa KPK, terdapat uang sebesar Rp 40 juta mengalir ke Partai NasDem.

Disebutkan uang itu bersumber dari Setjen Kementan yang diberikan dalam tiga kali, pada 2020 sebesar Rp 8.300.000, pada 2021 sebesar 23 juta, dan tahun 2002 sebesar Rp 8.823.500.

SYL ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta, dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.

Ketiganya diduga melakukan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan, termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa, disertai penerimaan gratifikasi.

SYL selaku menteri saat itu, memerintahkan Hatta dan Kasdi menarik setoran senilai USD 4.000-10.000 atau dirupiahkan Rp62,8 juta sampai Rp157,1 juta (Rp15.710 per dolar AS pada 11 Oktober 2023) setiap bulan dari pejabat unit eselon I dan eselon II di Kementan.

Uang itu berasal dari dari realisasi anggaran Kementan yang di-mark up atau digelembungkan, serta setoran dari vendor yang mendapatkan proyek. Kasus korupsi yang menjerat Syahrul terjadi dalam rentang waktu 2020-2023. Dalam dakwaan Jaksa KPK saat persidangan SYL disebut melakukan korupsi sebesar Rp 44,5 miliar.