Anies-Cak Imin Gercep Gugat Hasil Pemilu 2024 ke MK Hari Ini

Anies-cak-Imin.jpg
(Foto: Dok. Istimewa via kumparan)

RIAU ONLINE - Tim hukum Anies-Muhaimin (AMIN) langsung menggugat hasil Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Kamis, 21 Maret 2024.

"(Agenda) pendaftaran permohonan pembatalan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024," demikian keterangan yang dikutip dari Suara.com.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan hasil Pemilu 2024 pada Rabu, 20 Maret 2024.

Dalam putusan yang dibacakan Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menjadi pemenang Pilpres 2024 karena meraih suara tertinggi menurut rekapitulasi suara di 38 provinsi dan 128 PPLN. Sementara Anies-Cak Imin berada di urutan kedua.

Berikut perolehan suara masing-masing pasangan capres-cawapres:
1. Anies-Cak Imin: 40.971.906 suara
2. Prabowo-Gibran: 96.214.691 suara
3. Ganjar-Mahfud: 27.040.878 suara


Sebelumnya, Anies-Cak Imin telah menyampaikan niatnya untuk mengajukan gugatan ke MK. Cak Imin melalui sebuah video, mengakui telah memerintahkan Tim Hukum Timnas AMIN untuk menggugat hasil Pilpres 2024 ke MK.

"Maka, demi memperjuangkan suara mereka yang percaya pada perubahan dan tetap teguh hingga akhir, kami memutuskan meminta Tim Hukum Timnas AMIN untuk maju ke Mahkamah Konstitusi," kata Cak Imin.

Di kesempatan yang sama, Anies pun masih meyakini gugatan ke MK masih memberikan harapan untuk pemilu lebih baik. Ia kembali mengingatkan agar para hakim konstitusi menjaga etika demi kepentingan masyarakat Indonesia.

"Kami yakin Insyaallah mereka akan bisa menjalankan apa yang menjadi harapan kita semua mari kita terus jalankan perjuangan ini dengan menjunjung tinggi etika menjaga kedamaian, dan persatuan kita dukung langkah hukum," papar Anies.