Dirut PT BRJ Dijemput Kejati Riau di Bandara SSK II Usai Ditangkap Kejagung

Dirut-BRJ-ditangkap-Kejati-Riau.jpg
(Dok. Kejati Riau)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Direktur Utama (Dirut) PT BRJ, HM Fadhilah Akbar, akhirnya dijemput Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II, Pekanbaru, Rabu, 31 Januari 2024.

Fadhilah Akbar dijemput oleh Kejati Riau usai ditangkap tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI di Jalan Qadr Raya, Cibodas, Kota Tangerang, Selasa, 30 Januari 2024 sekira pukul 19.52 WIB.

HM Fadilah sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) oleh pihak kejaksaan terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Sungai Enok di Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.

Penangkapan HM Fadilah Akbar dibenarkan Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripoerwanto.

"Iya benar, Kejati Riau menjemput HMFA di Bandara SSK II Usai ditangkap Tim Tabur Kejagung RI," ujar Bambang, Rabu, 31 Januari 2024.

Lanjut Bambang, penangkapan terhadap HM Fadilah Akbar setelah dinyatakan DPO sejak Oktober 2023 hingga akhirnya ditangkap Tim Tabur Kejagung RI.


"Saat dilakukan penangkapan, HMFA bersikap Kooperatif dan tidak melawan. Pelaku kita bawa ke Kejati Riau untuk dilakukan proses selanjutnya," tegas Bambang.

Selain Fadhilah Akbar, perkara ini juga menjerat mantan Direktur PT BRJ yakni BS. Perkara dugaan rasuah ini terungkap dengan modus yang dilakukan tersangka bermula setelah pengumuman lelang Pokja II ULP Kabupaten Inhil pada tanggal 17 Mei 2012, dimana tersangka HM Fadilah Akbar dan tersangka BS melengkapi persyaratan lelang atau tender.

Kemudian tersangka BS bersama tersangka FA membantu mencarikan personel fiktif. Setelah melengkapi persyaratan lelang tersebut, keduanya membuat dokumen berupa surat penawaran, rekap perkiraan pekerjaan, dan surat pernyataan dukungan alat. Hasilnya, PT BRJ dinyatakan sebagai pemenang lelang.

Keduanya membuat draf kontrak dengan memalsukan tanda tangan saksi H pada dokumen Kontrak / Addendum I dan II sebesar Rp. 14.826.029.360 (17 Juli 2012 s/d 31 Desember 2012), Berita Acara (BA) Negosiasi dan Berita Acara (BA) Penyerahan Lapangan.

Dalam pelaksanaan pekerjaan, tersangka BS merekomendasikan saksi AP untuk bekerja di lapangan. Tersangka BS juga yang membeli barang-barang material proyek.

Setiap pencairan uang muka dan termin dilakukan oleh tersangka Fadhilah Akbar dengan memalsukan tanda tangan saksi H. Setelah uang tersebut masuk ke rekening PT BRJ, cek ditandatangani dan dicairkan olehnya sejumlah Rp. 1.374.000.000 pada 4 Januari 2013 atau setelah pekerjaan selesai.

Selanjutnya terhadap tersangka Fadhilah Akbar setelah dilakukan serah terima oleh tim Tabur Kejagung RI kepada tim penyidik Pidsus Kejati Riau. Tim kemudian melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap tersangka Fadhilah Akbar