Biar Pemiliknya Kapok, 11 Sepeda Motor yang Dipakai Balapan Liar Ditahan 3 Bulan

AKP-Achda-Feri.jpg
(DEFRI CANDRA /Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Sebanyak 11 unit motor yang kedapatan melakukan balap liar di jalan Arifin Achmad, ditahan Polsek Bukit Raya Pekanbaru, Minggu, 13 Februari 2022 dini hari WIB. 

 

Kapolsek Bukit Raya, AKP Achda Feri mengatakan 11 unit motor tersebut akan ditahan selama tiga bulan di Mapolsek. 

 

"Jadi motor yang terlibat balap liat ini akan kita tahan selama tiga bulan agar memberikan efek jera kepada para pelaku," ujar AKP Achda Feri kepada RIAUONLINE.CO. ID, Senin, 14 Februari 2022.

 

AKP Achda juga menjelaskan akan melakukan penilangan terhadap 11 unit motor tersebut. Sedangkan untuk para pelaku hanya diberikan himbauan untuk tidak melakukan aksi serupa. 

 

"Pasti kita lakukan penilangan, namun kepada pemilik tidak kita tahan, hanya himbauan agar tidak melakukannya lagi," terang Achda. 


 

Pelaksanakan giat "Blue Light Patrol"  baik siang maupun malam di Wilayah Hukum Polsek Bukit Raya diharapkan mencegah gangguan keamanan mengingat ancaman kejahatan di jalanan seperti curas ( jambret) maupun perampasan kendaraan dan barang-barang berharga lainnya, sehingga masyarakat dapat melakukan aktifitasnya dengan aman. 

 

 

 

"Blue Light Patrol merupakan giat Patroli rutin yang dilaksanakan setiap hari oleh unit Patroli Polsek Bukit Raya dan unit Patroli Polsubsektor Marpoyan Damai untuk menjamin keamanan dan ketertiban di wilayah Hukum Polsek Bukit Raya," pungkas Kapolsek Bukit Raya.