Kapten AMIN Setuju Pemakzulan Presiden: Sah-sah Saja Dilakukan

Jokowi-dan-Iriana.jpg
(Istimewa)

RIAU ONLINE, JAKARTA-Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), merespons terkait isu pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang belakangan ramai diperbincangkan.

Kapten Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), Syaugi Alaydrus mengatakan pemakzulan terhadap presiden diperbolehkan dalam negara demokrasi. Ia menyebut isu tersebut lebih baik dinilai secara langsung oleh masyarakat.

"Kalau masalahnya pemakzulan ini negara demokrasi, saya pikir biarkan saja masyarakat yang melakukan atau menilai hal tersebut," ujar Syaugi di Markas Pemenangan AMIN, Jakarta Pusat, Selasa (16/1/2024)

Mantan Kepala Basarnas itu menekankan Timnas AMIN tidak berhak memberikan komentar mendalam terkait isu pemakzulan Jokowi.

Baginya, pemakzulan boleh-boleh saja dilakukan asal sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.


"Bukan dari kami, jadi sah-saja saja, tentunya selama sesuai koridor hukum," kata Syaugi.

Untuk diketahui, sejumlah tokoh yang mengatasnamakan Petisi 100 mengusulkan pemakzulan Jokowi.

Usulan tersebut disampaikan mereka saat bertemu Menko Polhukam, Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (9/1/2024).

Beberapa tokoh yang tergabung dalam Petisi 100 tersebut di antaranya; Faizal Assegaf, Marwan Batubara, Letnan Jenderal TNI Marsekal Purn Suharto dan Syukri Fadoli.

Awalnya Mahfud menyebut para tokoh tersebut datang menyampaikan masukan tentang berbagai dugaan pelanggaran Pemilu yang terjadi.

Meski begitu, Mahfud mengatakan bahwa Kemenko Polhukam memiliki Desk Pemilu, yang tugasnya antara lain memantau dan menerima masukan atau laporan terkait pelaksanaan Pemilu.

Mahfud menyatakan ia menolak usulan pemakzulan Jokowi. Ia menyarankan mereka mengusulkan kepada partai politik dan DPR.

"Saya tidak menyatakan setuju atau tidak terhadap gagasan itu, tapi saya mempersilakan mereka untuk menyampaikannya ke Parpol dan DPR. Karena institusi itu lah yang berwenang menangani usulan seperti itu, tentu dengan melalui prosedur dan memenuhi persyaratan sesuai undang-undang," pungkasnya dikutip dari suara.com