Kerap Bikin Masalah, AKBP Achiruddin Hasibuan Dipecat dari Polri

AKBP-Achiruddin-Hasibuan2.jpg
((Instagram @achiruddinhasibuan))

RIAU ONLINE, MEDAN-Tamat sudah karer AKBP Achiruddin Hasibuan setelah dipecat usai menjalani sidang kode etik. Sidang yang berlangsung sejak Selasa pagi hingga sore memutuskan memecat Kabag Bin Ops Ditresnarkoba Polda Sumut itu dari anggota Polri.

"Komisi sidang sudah memutuskan bahwa perilaku saudara AH melanggar kode etik profesi Polri dengan pasal yang dipersangkakan dan terbukti adalah Pasal 5, Pasal 8, Pasal 12, Pasal 13 juga dari Perpol nomor 7 tahun 2022," kata Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Simanjuntak, Selasa (2/5/2023) malam.

Panca Putra membeberkan Achiruddin melanggar tiga etika profesi Polri, yakni etika kepribadian, kelembagaan dan kemasyarakatan.

"Apa sanksinya? apa yang disebutkan di sana bahwa perbuatan saudara AH itu melanggar etika kepribadian itu yang pertama dan yang kedua melanggar etika kelembagaan dan etika kemasyarakatan," ujarnya.

Oleh sebab itu, Panca Putra menegaskan majelis komisi kode etik memutuskan untuk memecat AKBP Achiruddin Hasibuan.


"Ketiga etika itu dilanggar dan terfaktakkan sehingga majelis komisi kode etik memutuskan kepada saudara untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Itu sebagai bentuk keseriusan dan saya tidak mau mencampuri prosesnya," tegas Panca.


Ajukan banding

Sementara itu, AKBP Achiruddin yang tidak terima dengan keputusan sidang etik lalu mengajukan banding.

"Untuk saudara AH ini mengajukan banding. Nanti kita membuat memo bandingnya ini 14 hari. Tergantung Mabes Polri kapan mau disidangkan," kata Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol Dudung.

Dirinya mengaku Achiruddin Hasibuan sebagai anggota Polri seharusnya bisa mendamaikan, bukan malah membiarkan anaknya Aditya hasibuan menganiaya korban Ken Admiral. Selain itu, Achiruddin juga tercatat ada lima laporan di Propam Polda Sumut.

"Empat kali pelanggaran disiplin dan satu kali pelanggaran kode etik. Ini yang memberatkan kami melakukan PTDH terhadap yang bersangkutan," katanya.

"Ada tahun 2017, ada tahun 2018, termasuk itu (penganiayaan tukang parkir), walaupun sudah berdamai, berulang kali melakukan pelanggaran disiplin," sambungnya.


Achiruddin Hasibuan terbukti melakukan pelanggaran kode etik tentang PP Nomor 1 tahun 2023 tentang PTDH dan peraturan kepolisian nomor 7 tahun 2022 dikutip dari suara.com