Masih SMP, Anak Pedangdut Lilis Karlina Edarkan Narkoba Ditangkap Polisi

ILUSTRASI-Narkoba1.jpg
(INTERNET)

RIAU ONLINE - Anak dari pedangdut Lilis Karlina yang masih duduk di kelas 3 SMP ditangkap polisi Satres Narkoba Polres Purwakarta, Jawa Barat.

RD yang masih berusia 15 tahun itu menjadi pengedar narkoba dengan menjual obat terlarang tanpa izin edar.

RD diringkus di kawasan Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta, pada Minggu 12 Maret 2023.

Polisi turut menyita barang bukti berupa obat-obatan terlarang, mulai dari 925 butir obat Hexymer, 740 butir obat tramadol dan 200 butir obat trihexyphenidyl.

"Pelaku yang masih duduk di kelas 3 SMP ini membeli obat tersebut secara online. Kemudian dia jual kembali secara online dan langsung kepada pembeli," kata Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain dalam keterangannya, dikutip dari Suara.com, Selasa 13 Maret 2023.


Saat ini RD sudah berstasus tersangka. Ia dijerat Pasal Pasal 196 Undang Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.

"Pelaku terancaman pidana paling lama 10 tahun penjara," kata Edwar.

Edwar menyebut peristiwa ini cukup miris mengingat pelaku masih di bawah umur. Selain RD, dari hasil pengembangan penyelidikan, ada satu orang lagi berinisial I (26 tahun) yang ikut diringkus.

Dari tangan pelaku I, polisi berhasil menyita barang bukti 2 paket narkoba jenis sabu.

"Saudara I menjadi perantara untuk menjual narkotika golongan 1 ke pelaku RD," kata AKBP Edwar Zulkarnain.

"Terhadap tersangka I tercam terjaring pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentnag narkotika dengan kurungan maksimal 15 tahun," ujar AKBP Edwar menambahkan.