Penegak Hukum yang Paham Hukum, Irjen Teddy Minahasa Layak Dihukum Mati

Edi-Hasibuan.jpg
(antaranews)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Penegak Hukum yang Paham Hukum, Irjen Teddy Minahasa Layak Dihukum Mati. Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan mengatakan Irjen Pol Teddy Minahasa dinilai layak untuk mendapatkan hukuman mati. 

Dia mengungkapkan Teddy layak dihukum berat karena ia dinilai sebagai penegak hukum yang paham hukum terutama terkait larangan perdagangan narkoba illegal yang dilakukannya.

"Teddy diharapkan segera diproses pidana dan diberikan hukuman paling berat. Mengingat dia anggota Polri yang paham hukum dan ada dugaan telah memanfaatkan jabatannya untuk kejahatan narkoba," terang Edi.

Edi pun menyampaikan, perbuatan Teddy telah menyakiti hati masyarakat dan menurunkan harkat martabat Polri, sehingga layak dihukum mati.

"Kalau cukup bukti menjual barang bukti narkoba lima kilogram sabu-sabu layak diancam hukuman mati," tegasnya.

Perbuatan Teddy, menurutnya, sama seperti bandar narkoba yang telah merusak masyarakat, dan Teddy harus ditindak tegas dengan segera diberhentikan dari institusi Polri.


"Kita harapkan Sidang Komisi Etik Profesi Polri segera digelar dan memutuskan pemecatan untuk Teddy," kata Edi.

Edi pun meyakini bahwa Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo akan memberikan tindakan tegas kepada Teddy dan antek-anteknya termasuk anggota Polri yang juga turut terlibat. Teddy beserta para oknum Polri lain yang membantunya, dianggap tidak layak untuk menjadi anggota Polri.

"Susah diterima rasanya oleh masyarakat, ada Kapolda yang hidupnya mapan, gaya hidupnya hedonis, masih bermain main dengan narkoba. Perilakunya tentu sangat membahayakan institusi Polri. Tidak layak jadi anggota Polri," lanjut Edi menegaskan.

Akademisi Universitas Bhayangkara Jakarta ini pun mengapresiasi tindakan Kapolri yang secara tegas langsung membatalkan penunjukan Teddy sebagai Kapolda Jawa Timur. Hal ini menurutnya patut mendapatkan dukungan dari masyarakat.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Irjen Pol Teddy Minahasa dan 10 orang lainnya yang juga terlibat sebagai tersangka peredaran narkoba jenis sabu-sabu dengan barang bukti sebanyak 3,3 kg.

Diduga sabu-sabu tersebut berasal dari bagian 40 kg sabu-sabu yang disita oleh Polres Bukit Tinggi, Sumatera Barat beberapa waktu yang lalu ketika Teddy masih menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat.

Teddy diduga memerintahkan untuk menyelundupkan dengan menukar lima kg sabu-sabu dengan tawas, dimana 3,3 kg dapat diselamatkan, dan 1,7 kg diketahui telah diedarkan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa menyatakan bahwa selain Teddy, ada empat oknum polisi lain yang juga menjadi tersangka dikutip dari suara.com

Oknum tersebut adalah mantan Kapolres Bukittinggi AKBP D, Kapolsek Kalibaru Kompol KS, anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Aiptu J dan anggota Polsek Kalibaru Aipda A. Dan enam tersangka lainnya merupakan warga sipil yang masing-masing berinisial HE, AR, L, A, AW dan DG.