Hakim Agung Sudrajad Kena OTT KPK, Diduga Terima Suap Rp 800 Juta

Ilustrasi-KPK.jpg
(internet)


RIAUONLINE - Hakim Agung, Sudrajad Dimyati, terjaring dalam operasi tangkap tahan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). OTT KPK itu menyasar sejumlah oknum di Mahkamah Agung yang diduga menerima suap pengurusan perkara.

Saat ini, Sudrajad telah ditetapkan sebagai tersangka. Sudrajad diduga menerima uang suap sebesar Rp 800 juta.

Ketua KPK, Firli Bahuri, mengatakan OTT tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima lembaga anti-rasuah.

KPK pada Rabu, 21 September 2022, mengendus adanya transaksi uang tunai dari tersangka Eko Suparno yang berprofesi sebagai pengacara kepada tersangka Desy Yustria selaku PNS pada Kepaniteraan MA di sebuah hotel di Bekasi. Usut punya usut, Desy merupakan kepanjangan tangan dari Sudrajad.


"DY sebagai representasi SD (Sudrajad Dimyati) di salah satu hotel di Bekasi," kaya Firli saat konferensi pers di KPK, mengutip Suara.com, Jumat, 23 September 2022.

Kamis, 22 September 2022, sekitar pukul 01.00 WIB, tim KPK bergerak menangkap Desy di kediamannya beserta uang tunai berupa dolar Singapura senilai SGD 205.000 atau sekitar Rp 2.648.520.000.

Tim KPK turut mengamankan tersangka Yosep Parera selaku pengacara dan Eko Suparno di Semarang, Jawa Tengah. Mereka langsung dibawa ke Jakarta tepatnya ke Gedung Merah Putih KPK untuk dimintai keterangan secara lebih lanjut.

"Selain itu, Albasri, PNS di MA, juga hadir ke Gedung Merah Putih KPK dan menyerahkan uang tunai Rp 50 juta," ungkap Firli.