Sidang Etik, Kemunculan Perdana Ferdy Sambo Usai Jadi Tersangka

Sidang-etik-ferdy-sambo.jpg
(YouTube/Polri TV Radio via Suara.com)


RIAU ONLINE - Untuk pertama kalinya Irjen Pol Ferdy Sambo muncul di depan publik setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J. Ferdy Sambo tampak berseragam Polri lengkap menjalani sidang etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 25 Agustus 2022.

Kendati berlangsung tertutup dari awak media, Polri membagikan siaran langsung lewat kanal Youtube Polri TV Radio dan kepada sejumlah media.

Namun, tayangan sidang etik Ferdy Sambo berjalan tanpa audio atau suara dan hanya memperlihatkan suasana persidangan, sehingga pemirsa tidak dapat mendengar isi sidang.

Sementara Ferdy Sambo tampak menjalani sidang etik dengan wajah cenderung tanpa ketegangan.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Dedi Prasetyo, mengatakan Sidang Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo juga menghadirkan sejumlah saksi untuk mendalami peran mantan Kadiv Propam Polri itu dalam penembakan Brigadir J di kompleks Polri Duren Tiga Jakarta Selatan.


Saksi-saksi tersebut, kata dia, telah tiba di ruang sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri. Para saksi tiba bersama tersangka Ferdy Sambo pada pukul 07.30 WIB.

Dedi lantas menyebutkan sejumlah saksi tersebut, yakni Brigjen Pol. H, Brigjen Pol. B, Kombes Pol. B, Kombes Pol. A, dan Kombes Pol. S.

"Saksi-saksi tersebut akan dihadirkan sebagai saksi sekaligus didalami oleh sidang Komisi Kode Etik Polri apa dilakukan oleh Irjen Pol. FS," kata Dedi, mengutip Suara.com, Kamis, 25 Agustus 2022.

Kelima saksi yang dimaksud Brigjen Pol. Hendra Kurniawan (mantan Karopaminal), Brigjen Pol. Benny Ali (mantan Karoprovost), Kombes Pol. Budhi Herdi (Kapolres Jakarta Selatan nonaktif), Kombes Pol. Agus Nurpatria (mantan Kaden A Biro Paminal), dan Kombes Susanto (mantan Kabag Gakkum Roprovost Divpropam).

Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri, sebagai ketua, sedang anggota sidang komisi ada Irwasum, Kadiv Propam, dan Gubernur PTIK.

Pelaksanaan sidang etik terhadap Ferdy Sambo ini disampaikan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dalam sidang dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III di DPR RI, Rabu (24/8) kemarin.

Kapolri menyebutkan, sidang etik ini nantinya memastikan apakah Ferdy Sambo masih layak menjadi anggota Polri.