Trending di Twitter, Ferdy Sambo Dikaitkan dengan Kasus KM 50

Irjen-Ferdy-Sambo.jpg
(Via suara.com)


RIAU ONLINE - Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo tengah menjadi sorotan setelah bersatus tersangka atas kasus tewasnya Brigadir J. Kini, publik mengaitkan sosok Ferdy Sambo dengan kasus KM 50 hingga trending topic di Twitter.

Kasus KM 50 merupakan insiden yang menewaskan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) pada akhir Desember 2020 di Tol Jakarta-Cikampek.

Ferdy Sambo menangani kasus itu saat menjabat sebagai Kadiv Propam, sebelum akhirnya dimutasi menjadi Pati Yanma Polri beberapa waktu lalu.

Bersama Propam Polri, ia melakukan pengawasan dan analisis. Setidaknya, 30 anggota Tim Propam dikerahkan Ferdy Sambo untuk mengungkap fakta dari perkara yang terjadi pada 6 Desember 2020 itu.

Ditegaskan Ferdy Sambo, keterlibatan Divisi Propam dalam kasus ditembaknya enam anggota laskar FPI bukan karena indikasi pelanggaran, namun bertugas memeriksa penggunaan kekuatan sudah sesuai Perkap atau belum.


Sidang putusan majelis hakim yang memvonis bebas kedua terdakwa, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin, menjadi akhir dari kasus KM 50. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Briptu Fikri dan Ipda Yusmin terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan hingga membuat korban meninggal dunia.

Namun, kedua terdakwa tidak dijatuhi hukuman dengan alasan menembak untuk membela diri. Hal ini seperti disampaikan dalam pleidoi atau nota pembelaan kuasa hukum.

Menurut penjelasan Hakim Ketua Muhammad Arif Nuryanta, alasan pembenaran diri itu tertuang dalam Pasal 49 ayat (1) KUHP tentang pembelaan saat terdesak, seperti dilansir dari Suara.com, Rabu, 10 Agusutus 2022.

Dalam kasus KM 50, Bareskrim Polri juga menetapkan enam anggota laskar FPI yang tewas dalam baku tembak di Tol Jakarta-Cikampek sebagai tersangka.

Namun, status tersangka keenam laskar FPI itu menjadi gugur setelah polisi menghentikan kasus dugaan penyerangan tersebut.

Lalu, mantan juru bicara Habib Rizieq, Damai Hari Lubis menyoroti perkara kematian Brigadir J di kediaman Ferdy Sambo. Ia berharap Polri tidak terburu-buru dalam proses penyidikan kasus tersebut.

Ia juga sempat mengatakan, semua proses penyelidikan perlu dilakukan secara profesional dan terbuka agar tidak menimbulkan kejanggalan di mata publik.