Terungkap, Peran Bharada E hingga Ferdy Sambo dalam Pembunuhan Brigadir J

Irjen-Ferdy-Sambo6.jpg
((FB/Roslin Emika))


RIAU ONLINE - Empat orang dalam kasus pembunuhan Brigadir J telah ditetapkan oleh Tim Bareskrim Polri sebagai tersangka. Termasuk Ferdy Sambo yang saat itu menjabat Kadiv Propam Polri, juga ikut terlibat dalam insiden yang terjadi di rumah dinasnya itu.

Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, menyebutkan keempat tersangka adalah Bharada E, Bripka RR, KM, dan Ferdy Sambo.

"Bareskrim Polri telah menetapkan 4 orang tersangka, yakni Bharada RE, Brika RR, tersangka KM, dan Irjen Pol FS," ujar Agus dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, mengutip Liputan6.com, Rabu, 10 Agustus 2022.

Agus membeberkan peran masing-masing tersangka dalam peristiwa yang menewaskan Brigadir J itu. Bharada E merupakan orang yang melakukan penembakan terhadap Brigadir J.

"RR membantu dan menyaksikan penembakan korban. KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban. Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi tembak-menembak," tutur Agus.

Tim khusus bentukan Kapolri pun menjerat Ferdy Sambo dengan pasal pembunuhan berencana.

"Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55, Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara," Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto

Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menegaskan tak ada peristiwa tembak menembak antara Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dengan Nofriyansah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di kediaman Irjen Ferdy Sambo.

Ditegaskan Sigit, peristiwa yang terjadi di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri adalah penembakan.


"Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan. Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J (Brigadir J) yang menyebabkan saudara J meninggal dunia," ujar Sigit dalam jumpa pers di Bareskrim Polri.

Penembakan yang dilakukan Bharada E, dikatakan Sigit, atas perintah Ferdy Sambo. Berdasarkan hal ini, Ferdy Sambo sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"(Penembakan) yang dilakukan saudara E atas perintah FS (Ferdy Sambo)," kata Sigit.

Menurut Sigit, usai kejadian penembakan tersebut, Ferdy Sambo sengaja mengambil senjata milik Brigadir J dan menembakkan ke beberapa arah agar terlihat seperti peristiwa tembak menembak.

"Untuk memnuat seolah terjadi tembak menembak, saudara FS melakukan penembakan dengan senjata J ke dinding agar seolah terlihat tembak menembak," kata Sigit.

Sebelumnya, pada Sabtu, 6 Agustus 2022, Bharada E atau Richard Eliezer menjalani pemeriksaan ulang, terkait peristiwa berdarah baku tembak di kediaman mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Didampingi penasihat hukum Muhammad Boerhanuddin, Bharada E mengungkapan fakta yang sebenarnya terjadi di Rumah Dinas Kadiv Propam, Kompleks Polri RT 5/RW 1, Duren Tiga Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu.

"Iya kemarin Bharada E diperiksa, dia di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) ulang lagi," kata Boerhanuddin.

Boerhanuddin menerangkan, proses pemeriksaan terhadap Bharada E berlangsung sejak Sabtu 6 Agustus 2022 sekira pukul 22.00 WIB hingga, Minggu 7 Agustus 2022.

Boerhanuddin menyebut, Bharada E meralat seluruh keterangan yang sempat diutarakan kepada penyidik beberapa waktu lalu. Selama ini, kata Boerhanuddin, publik mengetahui bahwa Bharada E pelaku tunggal dalam tewasnya Brigadir J. Namun itu bukan fakta yang sesungguhnya.

"(Ada pihak lain yang terlibat-red) kami tak bisa ungkap dahulu pihak-pihak lain yang dimaksud karena kita tidak mau melewati kewenangan dari Polri. Ini juga kan masih proses penyidikan juga," ujar dia.

Boerhanuddin menyampaikan, kliennya Bharada RE mengungkap fakta sebenar-benarnya dan tidak ada lagi yang ditutup-tutupi.

"Akhirnya diungkap semuanya, setelah itu dia (Bharada E) merasa plong, lega gitu sudah sampaikan yang sebenarnya," ujar dia.