Mantan Kabareskrim: Ferdi Sambo Pati Pertama Terlibat Kasus Pembunuhan

Irjen-Ferdy-Sambo6.jpg
((FB/Roslin Emika))


RIAU ONLINE - Mantan Kepala Divisi Propam, Irjen Ferdy Sambo, telah ditetapkan sebagai tersangka baru kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Penetapan tersangka terhadap Irjen Ferdy Sambo diumumkan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Mantan Kabareskrim, Susno Duadji, mengatakan tersangka Irjen Ferdy Sambo merupakan perwira tinggi (Pati) kepolisian pertama yang terlibat dalam kasus pembunuhan. Dalam hal ini terkait tewasnya Brigadir J.

Susno bahkan mengatakan bahwa ini pertama kali kasus pembunuhan yang melibatkan perwira tinggi Polri juga diumumkan oleh Kapolri.

"Sampai dengan saat ini seingat saya benar demikian (pertama kali kasus pembunuhan dilakukan perwira tinggi Polri) termasuk diumumkan oleh pejabat yang paling tinggi di Polri juga baru kali ini," ujar Susno di acara Kompas TV, seperti dilansir dari Suara.com, Rabu, 10 Agustus 2022.

Susno turut mengapresiasi langkah Kapolri dan kinerja Polri dalam mengungkap kasus tewasnya Brigadir J.

"Kita apresiasi kepada bapak Kapolri dan lembaga Polri atas kinerja Polri yang telah berhasil mengungkap kasus ini yaitu pembunuhan berencana atau pembunuhan yang direncanakan," tutur Susno.

Selain itu, Susno pun menduga adanya kemungkinan tersangka lainnya setelah empat orang yang tetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

Sebab, kata dia, pasal yang disangkakan di antaranya Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP dan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana.


"Pasal yang dituduhkan, kita lihat bahwa pasal yg sangat subsidernya 338 yaitu pasal pembunuhan berencana dan diuntungkan kepada (Pasal) 55, 56 berarti tidak seorang diri. Artinya, masih ada kemungkinan lagi selain empat orang ini ada yang lain lagi bisa jadi tersangka," papar Susno.

Terlebih penyidikan kasus pembunuhan Brigadir belum selesai karena masih menunggu hasil visum Brigadir J.

"Karena penyidikan belum selesai, masih ada yang ditunggu-tunggu hasil visum et repertum kedua, hasil visum et repertum, tentunya akan dibandingkan tentunya," ucap Susno.

Belum lagi soal penghilangan barang bukti di tempat kejadian perkara (TKP). Susno menyebut aparat kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah anggota Polri yang diperiksa karena diduga melanggar kode etik.

Sebelumnya, Kapolri menyebut 31 aparat kepolisian masih diperiksa terkait kasus pelanggaran etik. Sehingga kata Susno tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

"Hal hal lain yang merusak TKP yang menghilangkan barang bukti. Saat ini baru diperiksa kode etik, apakah diantara mereka akan berubah nantinya menjadi tersangka, ikut serta dalam pembunuhan," katanya.

Kapolri sebelumnya juga telah mengungkapkan yang awalnya 25 personel, kini menjadi 31 personel yang diperiksa dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

"Ada 25 personel yang kita periksa dan saat ini bertambah menjadi 31 personel," kata Listyo di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).

Berdasarkan hasil pendalaman dan oleh tempat kejadian perkara (TKP) tim khusus Polri, ditemukan adanya upaya penghambatan proses penyidikan dan kejanggalan-kejanggalan lainnya, seperti misalnya CCTV yang hilang.

Karena itu muncul dugaan ada hal yang ditutup-tutupi serta rekayasa.

"Ditemukan ada upaya-upaya untuk menghilangkan barbuk merekayasa menghalangi proses penyidikan sehingga proses penanganan menjadi lambat," ujarnya.