Perintah Kapolri ke Seluruh Kapolda: Minyak Goreng harus Ada di Lapangan

kapolri-tinjau-istoer.jpg
(Dok Polda Riau)

RIAU ONLINE, JAKARTA-Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan perintah kepada seluruh Kapolda di Indonesia soal kelangkaan minyak goreng.

Kapolri menginstruksikan seluruh Kapolda dan jajarannya memastikan ketersediaan minyak goreng untuk masyarakat di pasar tradisional dan modern. Dia meminta para kepala kepolisian daerah tersebut benar-benar melakukan pengawasan.

Listyo mengatakan ini bersama Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi saat menggelar video conference alias vicon dengan Kapolda dan Kapolres di seluruh wilayah pada Senin (14/3/2022).

"Paling penting harus dipastikan rekan-rekan mulai hari ini, besok sampai dengan minggu depan minyak goreng harus ada di lapangan. Baik di pasar modern maupun pasar tradisional. Tolong betul-betul diawasi," kata Listyo.

Berdasar data Mendag, kata Listyo, ketersediaan minyak goreng untuk kebutuhan dalam negeri hingga kekinian dalam keadaan aman. Namun, untuk memastikan terjaminnya ketersediaan minyak goreng dalam negeri tersebut, dia meminta seluruh Kapolda dan Kapolres serta jajarannya melakukan upaya pencegahan terhadap potensi-potensi pelanggaran yang dilakukan oleh pihak tak bertanggung jawab.


"Indikasi pelanggaran terkait apakah kewajibannya betul-betul sudah disalurkan ke produsen atau hanya sekedar dokumennya saja. Yang nanti tolong dipastikan untuk dipantau. Kita memastikan produsen minyak goreng sudah produksi sesuai dengan apa yang dibutuhkan masyarakat" katanya.

Mantan Kabareskrim Polri ini pun mengingatkan ihwal adanya celah pelanggaran terkait dengan disparitas harga penjualan di pasar internasional. Di samping juga adanya indikasi pelanggaran terkait peruntukan minyak sawit mentah atau CPO untuk kebutuhan rumah tangga yang diselewengkan untuk pasar industri.

Kemudian, Listyo juga meminta Kapolda dan Kapolres berikut jajarannya melakukan pengawasan ketat di pelabuhan, jalur-jalur perbatasan, hingga jalur darat untuk mencegah adanya pelanggaran dari produsen yang mencoba bermain-main untuk melakukan ekspor CPO dan turunannya secara diam-diam.

Terlebih, atas adanya kebijakan terkait dengan perusahaan untuk melakukan ekspor yang dikeluarkan oleh Kemendag. Dimana, kata Listyo, mereka harus menyelesaikan kewajibannya terkait domestic market obligation atau DMO.

"Pastikan cek dengan dinas perdagangan dan satgas untuk koordinasi terkait dengan adanya potensi barang dilarikan ke luar. Karena itu, lakukan pengawasan proses distribusi di dalam maupun luar negeri melalui jalur-jalur yang digunakan," tuturnya dikutip dari suara.com

"Jadi ini tolong dicek semua. Agar kita tahu masalahnya dimana. Sehingga disitu kita bisa melakukan penegakan aturan. Kita lakukan penegakan hukum apabila memang itu diperlukan. Jangan sampai ada kecurangan," pungkas Listyo.