Shock Diraba-raba Dokter saat Rapid Tes, Korban Bahkan Tak Mampu Berteriak

Seorang-warga-sedang-melakuakn-rapid-test.jpg
(Pemprov DKI Jakarta)

RIAU ONLINE, JAKARTA-Korban perempuan berinsial LHI (23) mengaku menjadi korban oknum seorang tenaga medis saat hendak menjalani rapid test.

Insiden kurang menyenangkan ini disampaikan korban melalui akun Twitter @listongs.

Dia bercerita, saat itu tidak sempat melakukan rapid test sehingga harus mejalani tes di Bandara Soekarno-Hatta sebelum keberangkatannya.

Namun, bukannya mendapatkan layanan yang baik, ia malah mendapatkan perbuatan kurang menyenangkan dari salah seorang tenaga medis.

Dalam utasnya tersebut, oknum tenaga kesehatan yang mengambil sampel tes COVID-19 dirinya tidak hanya meminta "uang tambahan", tapi juga melakukan pelecehan seksual.


"Bener-bener kaget dan gak bisa ngapa2in, si dokter bajingan ini malah melanjutkan aksinya dengan meraba-raba payudara aku. perasaanku hancur. bener-bener hancur. nangis sekeras-kerasnya dari dalam. bahkan untuk teriak tolong aja gak bisa," tulisnya dalam utas tersebut.

Tidak berhenti disitu, karena hasil rapid test yang reaktif, meskipun ada dugaan dimanipulasi oleh oknum tersebut, ia bahkan harus membatalkan keberangkatannya dari Bandara Soekarno Hatta ke Nias.

Berkaitan dengan hal ini, kepolisian dalam hal ini mengaku belum menerima laporan terkait kasus tersebut.

Dalam hal ini korban baru melaporkan terkait apa yang dia alami ke pihak bandara dan Ikatan Dokter Indonesia.

"Secara resmi belum ada yang melaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Bandara Soekarno Hatta," kata Kasat Reskrim Polres Kota Bandara Soekarno Hatta, AKP Alexander Yurikho kepada wartawan, Jumat 18 September 2020 malam.

Ia menambahkan, pihaknya bakal tetap melakukan penyelidikan terkait hal tersebut. Kata dia, pihaknya akan lebih mudah melakukan penyelidikan jika korban membikin laporan.

"Penyelidikan akan tetap dilakukan oleh penyelidik Satreskrim Polresta Bandara Soekarno Hatta. Akan tetapi lebih memudahkan proses penegakan hukum jika yang merasa jadi korban membuat laporan secara resmi," pungkasnya.

Artikel ini sudah terbit di Suara.com