Vernita Unggah Foto Usai Bebas, Bikin Caption "Manusia Tidak Ada yang Sempurna"

Vernita-Syabilla.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, JAKARTA-Artis Vernita Syabilla akhrinya dibebaskan polisi dalam kasus dugaan prostitusi online. Dia ditangkap pada Selasa 28 Juli 2020 lalu di salah satu hotel yang berada di Bandar Lampung. 

Tak lama untuk Vernita melupakan kisah tersebut. 

Setelah dipulangkan, pelantun lagu Koko Tamvan ini kembali aktif di media sosial.

Terbaru, ia mengunggah foto selfie-nya saat menggunakan kacamata ke Instagram. 

Ia menuliskan sebuah kalimat yang tampak mencerminkan kondisinya saat ini. 

"Manusia tidak ada yang sempurna," tulis Vernita Syabilla sebagai caption yang dibubuhi dengan lambang hati

Sejumlah netizen tampak memberi dukungan untuk Vernita Syabilla. Namun, sebagian lainnya justru menghujat perempuan yang sempat dikabarkan sebagai selingkuhan Richie Five Minutes tersebut. 

 

 


Vernita Syabilla Usai Terlibat Prostitusi: Manusia Tidak Ada yang Sempurna (2)

Pekerja seni VS yang diamankan polisi terkait prostitusi online saat konferensi pers di Mapolresta Bandarlampung, Kamis 30 Juli 2020 . Foto: Dian Hadiyatna/ANTARA

"Semangat geuliss," tulis @acid.july. 

"Semangat bee, biarkan lah mereka itu," ujar @roni_agata. 

"Proud of youuu..semangat," kata @bibob.vcks. 

"Muka tembok," tutur @arie_freedha. 

"Tidak sempurna bukan berarti open BO kak :(," tulis @zazm.zmm. 

"Semoga dapat pekerjaan yg halal yah mba. Ngikuti hedon ya gak habis2 tuntutannya," kata @dinda.sby.

Artis berusia 27 tahun tersebut sedang berada di kamar berdua dengan lelaki berinisial S saat ditangkap polisi. Pada saat itu, polisi menemukan barang bukti berupa uang senilai Rp 15 juta dan alat kontrasepsi. 

Namun, berdasarkan hasil gelar perkara, Vernita hanya ditetapkan sebagai saksi. Polisi sendiri sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. 

"Berdasarkan hasil gelar perkara, telah ditetapkan dua tersangka, NK, dan MNA. Untuk LH alias VS ditetapkan saksi dan dilakukan proses pengembangkan terhadap bukti temuan lainnya," ujar Kabid Humas Polda

Bandar Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad. 

Lantaran hanya berstatus sebagai saksi, Vernita diizinkan untuk pulang ke Jakarta. 

"Hari ini klien saya, saya jemput untuk pulang," kata kuasa hukum Vernita Syabilla, Teguh Sumarno. 

Artikel ini sudah terbit di Kumparan.com