PNS Jadi Tersangka Pengadangan Jenazah Pasien Covid-19

Warga-hadang-ambulans-pembawa-jenazah-pasien-virus-Corona-di-Banyumas.jpg
(Screen Shot)

RIAU ONLINE, SEMARANG-K (58) seorang Pegawai Negeri Sipil dinyatakan sebagai tersangka pengadangan jenazah pasien positif Corona atau COVID-19 oleh Polresta Banyumas. Sel

Polresta Banyumas menetapkan tiga tersangka kasus penolakan pemakaman jenazah pasien positif Corona atau COVID-19 di daerah tersebut. Ketiganya merupakan tokoh warga desa masing-masing, merupakan pegawai negeri sipil (PNS) dan perangkat desa.

Ketiga tersangka merupakan warga dari dua kecamatan dan desa yang berbeda. Mereka adalah tersangka penolakan jenazah pasien virus Corona di TKP Desa Tumiyang, Kecamatan Pekuncen, yakni K (46) dan S (45).


Keduanya warga Desa Glempang, Kecamatan Pekuncen. Sedangkan seorang lainnya adalah K (57) warga Desa Kedungwaringin, Kecamatan Patikraja, tersangka kasus serupa di TKP Desa Kedungwaringin.

Menurut Kasat Reskrim Polresta Banyumas, AKP Berry, tersangka K (57) warga Kedungwringin merupakan PNS. Sedangkan tersangka K (46) dan S (45), warga Glempang merupakan buruh dan perangkat desa.

"Ya, PNS mendekati masa pensiun (TKP penolakan Desa Kedungwaringin). Buruh dan perangkat (TKP penolakan Desa Tumiyang)," kata Berry dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Rabu 15 April 2020.

Artikel ini sudah terbit di Detik.com