Sekjen MUI: Mudik di Tengah Wabah Corona Hukumnya Haram

mudik3.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, JAKARTA-Sekretaris Jenderal (Sekjen) MUI Anwar Abbas mengimbau agar masyarakat tidak mudik ke kampung halaman bila berasal dari daerah yang yang mengalami pandemi corona.

 Anwar Abbas juga mengatakan bahwa apabila ada masyarakat dari daerah bebas terpapar Covid-19 hendak mudik ke daerah aman juga, maka hukumnya diperkenankan. Hal tersebut lantaran tidak akan ada mudaratnya.

Akan tetapi, bagi orang yang berasal dari daerah terpapar Covid-19 kemudian memilih mudik ke kampung halamannya, maka sebaiknya niatnya itu diurungkan.

"Tapi kalau dia mudik dari daerah pandemi wabah ke daerah lain maka itu tidak boleh karena disyakki dan atau diduga keras dia akan bisa menularkan virus tersebut kepada orang lain. Apalagi virusnya menular dan sangat berbahaya. Dan tetap melakukannya berarti yang bersangkutan telah melakukan sesuatu yang haram," kata Anwar kepada Suara.com, Jumat 3 April 2020.

Kutip Firman Alquran, MUI: Mudik di Tengah Wabah Corona Hukumnya Haram

Sekjen MUI Anwar Abbas. [Suara.com/Ria Rizki]


 

"Ini bukan fatwa. Tetapi pendapat saya dengan berpedoman kepada Alquran dan assunnah serta fatwa-fatwa MUI yang ada," sambungnya.

Anwar menuturkan bahwa apabila pemerintah memberikan imbauan warganya untuk lebih baik tidak memilih mudik saat adanya pandemi Covid-19 maka hukumnya wajib untuk dilakukan karena apabila tidak dilarang, maka bencana dan malapetaka yang lebih besar bisa saja terjadi.

Kebijakan yang dikeluarkan pemerintah tersebut menurutnya sudah sesuai dengan firman Allah SWT.

"Yang artinya, janganlah kamu menjatuhkan dirimu ke dalam kebinasaan. Dan juga sangat sesuai dengan tuntunan nabi Muhammad SAW yang melarang orang untuk masuk ke daerah yang sedang dilanda wabah dan atau keluar dari daerah tersebut," ujarnya.


Anwar juga menuturkan bahwa salah satu tujuan diturunkannya agama Islam oleh Allah SWT ialah untuk menjaga dan melindungi jiwa manusia. Dengan begitu, kalau manusia akan melakukan suatu tindakan maka tindakannya itu tidak boleh mencelakakan diri sendiri dan atau orang lain.

"Di dalam kaidah fiqhiyyah-nya dikatakan "la dharara wala dhirara"," ujarnya.

"Melanggar ketentuan agama tersebut serta protokol medis yang ada jelas-jelas akan sangat berbahaya karena akan bisa mengganggu dan mengancam kesehatan serta jiwa dari yang bersangkutan dan juga diri orang lain," kata dia.

Artikel ini sudah terbit di Suara.com