Menyaru jadi Polisi Polda, 2 Pria Diciduk Peras Pemilik Apotek

Polisi-gadungan.jpg
((Suara.com/Tofan Kumara))

RIAU ONLINE-SURABAYA-Agus Widodo (45) asal Banyu Urip dan Musrizal (53) asal Manukan Wetan diciduk polisi, Kamis 12 Desember 2019. Keduanya ditangkap karena melakukan pemerasan dengan berpura-pura jadi petugas.

Sebelum digelandang polisi, Musrizal mengaku hanya sekali melakukan aksi pemerasan dengan menyaru sebagai anggota polisi yang berdinas di Polda Jatim. Ia pun mengaku melakukan aksinya secara acak dengan memilih apotek sebagai target pemerasan.

"Hanya sekali ini melakukan aksi modus begini. Saya memilih target apotek secara acak. Menyaru sebagai polisi agar korban ketakutan," kata Musrizal kepada Suara.com.

Sementara itu, kepada awak media, Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo menjelaskan awalnya pelaku datang ke apotek korban di Jalan Raya Boboh, Menganti, Gresik. Mereka datang berdua menggunakan mobil xenia warna hitam nopol L 1178 XF yang diganti dengan plat palsu, L 1260 IP.

Tersangka kemudian mengancam pemilik apotek dengan mengatakan obat yang dijual ilegal tanpa resep dokter. Pelaku lalu mengancam korban akan dibawa ke Polda Jatim.


"Pelaku menakut-nakuti korban dengan tudingan melanggar hukum. Korban pun syok dan takut. Setelah itu korban dibawa ke dalam mobil dan menanyakan alamat agen obat yang dijual tersebut. Kemudian dijawab korban (agen) ada di Daerah Cerme,” kata Kusworo di Halaman Mapolres Gresik.

Selanjutnya, ketiganya mendatangi alamat agen obat korban, baru setelah itu menuju Surabaya. Namun dalam perjalanan, pelaku dihubungi suami korban. Dari situlah permintaan pelaku disepakati senilai Rp 20 juta.

“Setelah mendatangi agen obat korban, kemudian bergerak ke Surabaya. Pelaku langsung mengancam untuk kedua kalinya. Awalnya minta uang Rp 40 juta kemudian disepakati menjadi Rp 20 juta jika tidak diberi akan dilaporkan ke Polda,” terang Kusworo Wibowo.“Pelaku dan korban bertemu dengan suami korban di satu tempat. Saat itu suami korban hanya membawa uang Rp 2 juta karena memang yang dibawa korban hanya segitu. Selanjutnya suami korban telepon ke polisi,” tambah Kusworo Wibowo.

Mobil pelaku kemudian kedapatan melintas di Pertigaan Jalan Boboh, Menganti. Polisi pun segera mengamankan pelaku di Mapolsek Menganti beserta barang buktinya.

Atas dasar perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis pasal 333 merampas kemerdekaan hak, pasal 368 pemerasan, dan pasal 335 perbuatan yang tidak menyenangkan.

Artikel ini sudah terbit di Suara.com