STNK Mati 2 Tahun, Siap-siap Saja Punya Kendaraan Bodong

STNK-BPKB.jpg
(SRIWIJAYA POST)

RIAUONLINE, JAKARTA - Peringatan bagi yang suka nunggak memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Karena jika pemilik kendaraan membiarkan STNK mati selama dua tahun, maka motor atau mobilnya bakal dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi (Regident) kendaraan bermotor (ranmor). Alias Anda memiliki kendaraan "bodong" yang tak terdaftar.

Aturan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009.

Dijelaskan Kompol Bayu Pratama Gubunagi, Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, saat ini memang tengah dilakukan sosialisasi terkait peraturan penghapusan legalitas ranmor, jika STNK mati dan tidak diperpanjang selama dua tahun.

Pasalnya, untuk menjalankan perauran ini, perlu adanya koordinasi dengan pembinaan Samsat, karena menyangkut beberapa faktor lain.

"Pelaksanaan nanti menunggu hasil lebih lanjut dari pembina Samsat lainnya, karena seperti yang saya bilang jumlahnya tidak sedikit kendaraan yang belum daftar ulang," jelas Kompol bayu dikutip dari  Liputan6.com, Selasa 4 September 2018.


Sementara itu, ketika nantinya kendaraan yang sudah dihapus dari daftar regident ranmor, tidak bisa dilakukan pendaftaran atau registrasi kembali.

"Setelah dihapuskan tidak bisa diregistrasi kembali," tegas Kompol Bayu.

Kendaraan bermotor yang sudah dinyatakan dihapus, tidak dapat diregistrasi kembali sesuai ketentuan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012, yang berakibat kendaraan bermotor tidak dapat dioperasionalkan.

Tulisan ini sudah tayang sebelumnya di Liputan6.com dengan judul "STNK Mati 2 Tahun, Kendaraan Jadi 'Bodong' Tidak Bisa Registrasi Ulang"

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id