Detik-detik Dijatuhkannya Vonis untuk Teroris Aman Abdurrahman

Aman-Abdurrahman.jpg
(Liputan6.com)

 

RIAU ONLINE - Teroris Oman Rochman alias Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman dijadwalkan akan kembali duduk di kursi pesakitan ruang sidang PN Jakarta Selatan, untuk mendegar vonis yang akan dibacakan majelis hakim, Jumat, 22 Juni 2018.

Sidang vonis terdakwa kasus teror bom Thamrin itu ini menyedot perhatian, khususnya kepolisian. Penjagaan ketat hingga penambahan personel jaga juga dilakukan.

"Kita melibatkan 378 orang kemungkinan, bisa tambah jadi 400. Kita tetap bagi dalam empat ring," kata Kapolres Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar, Kamis, 22 Juni 2018.

Seluruh area pengadilan hingga akses menuju lokasi pengadilan tak luput dari pengawasan. Penggeledahan pun dilakukan terhadap siapa saja yang akan mendekati ruang sidang.

Kepolisian juga terus berkoordinasi dengan pihak pengadilan. Salah satunya terkait jadwal sidang lainnya yang ditiadakan.

Baca Juga Aman Abdurrahman: Pidanakan Saya, Hukuman Mati Silakan, Tapi...

"Pokoknya dalam, gedung sekitar, halaman, sampai di luar. Kemudian sidang hanya satu sidang saja. Enggak ada sidang (lain) dan sterilisasi tempat semua," sambung Indra.

Tak tanggung-tanggung, penembak jitu turut disiagakan untuk mengamankan sidang Aman Abdurrahman.

"Ada beberapa titik kita tempatkan (sniper) untuk memantau hal-hal mencurigakan. Jika kita perlu melakukan tindakan tegas, kita siapkan," ungkap Indra.


Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pria kelahiran Sumedang 46 tahun lalu itu dengan hukuman pidana mati. Tidak ada unsur yang meringankan dari terdakwa Aman.

"Menurut kami, tidak ditemukan hal-hal yang meringankan dalam perbuatan terdakwa," ujar Jaksa Mayasari saat membacakan surat tuntutan dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Jumat 18 Mei 2018.

Klik Juga Begini Pembelaan Aman Abdurraman di Ruang Sidang

Jaksa menyebutkan, terdapat enam poin yang memberatkan Aman. Pertama, Aman adalah residivis kasus terorisme. Kedua Kedua, Aman patut diduga kuat sebagai penggagas, pembentuk, dan pendiri Jamaah Anshorut Daulah, organisasi yang jelas-jelas menentang Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dianggapnya kafir dan harus diperangi.

Ketiga, Aman dinilai sebagai penganjur, penggerak pengikutnya untuk jihad, amaliyah teror sehingga menimbulkan banyak korban. Khususnya aparat.

Keempat, perbuatan Aman mengakibatkan banyak korban meninggal dan korban luka berat. Kelima, perbuatan Aman telah menghilangkan masa depan seorang anak yang meninggal di tempat kejadian dalam kondisi mengenaskan dengan luka bakar lebih 90 persen, serta lima anak mengalami luka berat yang dalam kondisi luka bakar dan sulit dipulihkan.

Terakhir, pemahaman Aman tentang syirik demokrasi telah dimuat di internet dalam blog yang ternyata dapat diakses secara bebas sehingga dapat memengaruhi banyak orang.

Lihat Juga Tuntutan Hukuman Mati Untuk Gembong Teroris Aman Abdurrahman

Menurut Jaksa, perbuatan Aman telah melanggar dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer.

Dakwaan kesatu primer yakni Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002, yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dakwaan kesatu primer.

Sementara dakwaan kedua primer, Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Berita ini kali pertama diterbitkan Liputan6.com

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id