Merasa Dilecehkan, Jaksa Minta Fredrich Dikeluarkan dari Ruang Sidang

Fredrich-Yunadi.jpg
(internet)

RIAU ONLINE, JAKARTA - Mantan pengacara Setya Novanto (Setnov) yang kini menjadi terdakwa, Fredrich Yunadi berkali-kali berbuat ulah. Kali ini, sikapnya di persidangan terkesan melecehkan jaksa sehingga Jaksa Penuntut Umum (JPU) kecewa dan memintanya untuk dikeluarkan dari ruang sidang.

Karena itu, jaksa meminta majelis hakim untuk menegur dan bahkan sebisa mungkin mengeluarkannya dari ruangan persidangan.

"Tadi terdakwa menggunakan gerakan badannya anggota tubuhnya seperti ini ketika rekan kita bertanya. Saya harap jika ada perbuatan tingkah-tingkah terdakwa yang tidak patut kami mengingatkan ketua majelis bisa mengingatkan kalau perlu mengeluarkan terdakwa dari ruang sidang ini," kata jaksa Roy di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat yang dikutip dari Suara.com, Kamis 15 Maret 2018.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku kecewa dengan sikap yang ditunjukan oleh terdakwa kasus dugaan merintangi penyidikan kasus e-KTP Fredrich Yunadi dan tim penasihat hukumnya selama persidangan. Jaksa menilai Fredrich dan tim penasihat hukum berusaha melecehkan jaksa penuntut umum.

Dalam sidang lanjutan kasus dugaan merintangi proses penyidikan ini, jaksa menghadirkan dokter Alia dari Rumah Sakit Medika Permata Hijau. Ketika jaksa tengah bertanya kepada saksi, Fredrich tiba-tiba mengarahkan jari telunjuknya ke jidat. Kemudian, saat jaksa mengonfirmasi isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tentang komunikasi kedatangan perawatan Setya Novanto, penasihat hukum mengeluhkan pertanyaan jaksa dan melakukan interupsi tanpa meminta persetujuan hakim.

Roy pun meminta agar penasihat hukum menyampaikan keberatan dengan baik. Ia meminta agar penasihat hukum mengajukan keberatan kepada hakim tanpa menyela.

"Apabila pertanyaan JPU seandainya memang dianggap keberatan, penasihat hukum bisa disampaikan ke majelis seperti itu, tidak melalui gerakan-gerakan tubuh yang bisa melecehkan kami," protes Roy.


Mendengar celotehan jaksa, Hakim Zuhri mengaku tidak memperhatikannya. Namun, dia meminta agar terdakwa dan timnya menghormati persidangan.

"Kebetulan kami nggak lihat kalau memangmang ada mohon bisa menghormati persidangan. Silahkan Penasihat hukum," kata Zuhri sambil menyerahkan giliran bertanya kepada pihak penasihat hukum.

Dalam proses persidangan berlangsung, penasihat hukum pun menanyakan kepada dokter Alia selaku Plt. manajer Pelayanan Medik RS Medika Permata Hijau. Persidangan kembali fokus pada keterangan saksi. Tiba-tiba sebelum tim penasihat hukum sempat bertanya kepada saksi, salah seorang penasihat hukum sempat menyinggung sikap jaksa.

"Maaf yang mulia tadi diingatkan gerakan tangan pak Yunadi tapi tidak lama begitu saksi menceritakan tapi para penuntut umum tertawa, saya pikir sama saja namun semua tertawa. Ini mohon dihormati. Terima kasih," kata salah satu penasihat hukum Fredrich.

Ujaran tim penasihat hukum direspon oleh hakim Saifuddin Zuhri. Zuhri pun langsung menengahi dan meminta persidangan dilanjutkan kembali.

"Nggak apa-apa kita ketawa sebentar," kata Hakim Zuhri sambil melanjutkan persidangan. (1)

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id