Melawan Saat Eksekusi, Wisnu Wardhana Nekat Tabrak Motor Jaksa Pakai Mobilnya

Perlawanan-tersangka-korupsi.jpg
(dok Kejari Jatim)

RIAUONLINE, SURABAYA - Mantan Ketua DPRD Jawa Timur Wisnu Wardhana nekat menabrakkan mobilnya ke motor petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dalam eksekusi, Rabu 9 Januari 2019 pagi tadi.

Setelah sempat melakukan perlawanan, Tim Intelijen dan Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya berhasil menangkap terpidana kasus penjualan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) ini.

"Dieksekusi tadi pagi sekitar pukul 06.30 WIB. Eksekusi dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Surabaya Mohammad Teguh Darmawan," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) Richard Marpaung saat dikonfirmasi di Surabaya, seperti dikutip Antara, Rabu 9 Januari 2019.

Wisnu Wardhana terlibat dalam kasus korupsi pelepasan aset Badan Usaha Milik Daerah Jawa Timur saat menjabat sebagai Kepala Biro Aset dan Ketua Tim Penjualan Aset PT Panca Wira Usaha.

Kepala Kejari Surabaya Teguh Darmawan mengatakan penangkapan Wisnu berawal saat Kejari Surabaya menerima salinan Surat Putusan Mahkamah Agung (MA), tiga pekan lalu.

"Pengintaian sudah sekitar tiga mingguan, sejak kami menerima salinan putusan Mahkamah Agung. Maka kita rapatkan untuk plan eksekusi," ucap Teguh.

Tim intel dan pidsus Kejari pun bersiap. Mereka mengumpulkan semua informasi soal keberadaan dan tempat-tempat yang kerap didatangi Wisnu. Teguh juga menempatkan beberapa anggota di sejumlah titik untuk melakukan pengintaian.

Hasilnya tim intel dan pidsus mendapatkan informasi bahwa Wisnu sedang berada di luar kota dan akan kembali ke Surabaya. Kendati demikian, pihak Teguh belum mengetahui lokasi tepat kedatangan Wisnu nanti.

Kepastian keberadaan Wisnu saat tiba di Surabaya baru diketahui tim intel dan pidsus, seminggu jelang kepulangannya. Dalam informasi itu Wisnu akan berada di sekitar Stasiun Pasar Turi. Tim intel lalu membuat perencanaan penyergapan dengan mendetail.

Malam sebelum kembalinya Wisnu ke Surabaya, tim intel dan pidsus Kejari Surabaya pun bersiaga di sejumlah titik. Pukul 05.30 WIB akhirnya seorang anggota yang mengintai di sekitar Stasiun Pasar Turi Surabaya melihat keberadaan mobil yang ditumpangi Wisnu.

Teguh mengatakan, pihaknya tak langsung menyergap target. Mereka lebih memilih untuk membuntuti kemana Wisnu pergi. Sampailah di jalan Lebak Jaya, Kenjeran Surabaya, skenario penyergapan pun dimulai.

"Dari Stasiun Pasar Turi, kita buntuti terus dan kita amankan di Jalan Raya Kenjeran tersebut," cerita Teguh.


Sejak awal Teguh menduga, Wisnu pasti bakal mencoba meloloskan diri. Maka untuk menyiasati, seorang anggota tim intel yang berkendara sepeda motor sengaja menyalip mobil Wisnu, untuk menghentikan kendaraannya.

"Kita sengaja menempatkan motor di depan untuk penghalang, karena kami yakin bahwa yang bersangkutan akan melarikan diri. Ternyata benar, kami sengaja untuk menghalangi dengan sebuah sepeda motor, " kata dia.

Wisnu ternyata belum menyerah meski dalam posisi cukup terkepung. Dia malah menarik gas mobilnya lebih kencang untuk melarikan diri, namun, karena tertahan motor di bawahnya, roda mobil yang dikendarai anak Wisnu terhenti tanpa bisa melaju.

"Dia bersama anaknya berusaha melarikan diri, tapi dia enggak bisa, karena motor posisinya di bawah dan mobil di atas, di saat itulah kita dobrak paksa mobil untuk kita amankan," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, semua anggota tim intel dan pidsus langsung mengepung mobil Wisnu. Namun ternyata, hal itu terhalang lantaran pintu mobil dikunci dari dalam. Beberapa anggota lalu mencoba mendobrak pintu.

"Kita paksa keluar, kita dobrak, dia mengunci dari dalam, tapi dengan kemampuan kita, terbuka juga itu pintu mobil, langsung kita amankan," kata Teguh.

Teguh mengatakan saat hendak menangkap Wisnu ada anaknya sempat berteriak. Kondisi itu membuat kondisi tak kondusif.

"Pada saat dipaksa, anaknya berteriak 'papa! papa!' tapi itu tidak bisa mengahalangi kami," beber Teguh.

Beberapa anggota tim intel lalu menahan si anak, sementara anggota lain berhasil membawa Wisnu. Teguh menyebut ia tak mempernasalahkan hal itu, baginya perbuatan si anak juga tak berupaya menghalangi-halangi kerja anggota.

"Tetep bisa kita bawa, dia teriak, mungkin karena namanya anak dengan orang tua, dia hanya sebatas teriak saja, tidak mengahalangi dan sebagainya," ucapnya.

Petugas kemudian menggelandang Wisnu ke Kantor Kejari Surabaya. Kini, Kejari Surabaya telah menyerahkan Wisnu Wardhana ke Lembaga Pemasyarakatan Porong untuk menjalani hukuman.

"Kita antar ke kantor ke kejaksaan negeri untuk administrasi dan selanjutnya sudah di Lapas Porong Sidoarjo. Untuk menjalankan putusan badan selama enam tahun dimulai hari ini," kata dia.

Wisnu terbelit korupsi saat ia menjabat sebagai Kepala Biro Aset dan Ketua Tim Penjualan Aset PT PWU, 2013 lampau.

Kala itu, aset berupa tanah dan bangunan milik PT PWU yang terletak di Kediri dan Tulungagung dilepasnya tanpa mengikuti prosedur yang berlaku. Negara pun merugi sebesar Rp11 miliar.

Awalnya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara. Namum, Wisnu kemudian mengajukan banding yang dijawab pengubahan vonis menjadi 1 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Surabaya.

Merasa tak terima, Kejaksaan Negeri Surabaya pun mengajukan kasasi ke tingkat MA. Akhirnya MA menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara dengan denda Rp200 juta.

Tulisan ini sudah tayang di CNN Indonesia dengan judul "Detik-detik Penangkapan dan Perlawanan Wisnu Wardhana"

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id