RIAU ONLINE, SIAK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak mengungkap dugaan praktik pemerasan terhadap penyedia barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2025.
Dalam kasus ini, tiga orang pejabat dan anggota Kelompok Kerja (Pokja) Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial JE yang menjabat sebagai Kepala Bagian UKPBJ Kabupaten Siak Tahun 2025, serta AS dan SF yang merupakan anggota Pokja UKPBJ.
Dari hasil penyidikan, aparat penegak hukum juga menyita uang senilai Rp421 juta yang diduga berasal dari praktik pemungutan fee proyek terhadap para kontraktor yang memenangkan tender pekerjaan pemerintah.
Kepala Kejaksaan Negeri Siak Heri Yulianto melalui Kepala Seksi Intelijen, Frederic C. Simamora, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.
“Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan adanya dugaan praktik pemungutan fee terhadap penyedia barang dan jasa yang memenangkan proyek atau tender di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2025,” ujar Frederic, Kamis, 25 Juni 2026.
Penyidik menduga praktik tersebut dikendalikan oleh tersangka JE yang memerintahkan dua anggota Pokja, AS dan SF, untuk meminta uang kepada para kontraktor pemenang tender.
Besaran fee yang diminta mencapai 1 persen dari nilai proyek yang diperoleh masing-masing penyedia jasa.
Tidak hanya sekadar meminta, penyidik menemukan adanya unsur paksaan dalam praktik tersebut. Para kontraktor diduga mendapat tekanan sehingga merasa tidak memiliki pilihan selain menyerahkan sejumlah uang yang diminta.
“Permintaan tersebut diduga disertai tekanan dan ancaman sehingga para penyedia barang dan jasa merasa terpaksa untuk memenuhi permintaan tersebut,” terang Frederic.
Uang yang berhasil dikumpulkan dari sejumlah penyedia jasa itu kemudian diduga disimpan dan dibagikan kepada pihak-pihak tertentu yang terlibat dalam kelompok kerja pengadaan.
“Uang yang terkumpul selanjutnya diduga disimpan dan dibagikan kepada anggota Pokja lainnya,” tambahnya.
Dari rangkaian praktik yang berlangsung selama proses pengadaan barang dan jasa tahun 2025 itu, penyidik mencatat total uang yang berhasil dihimpun mencapai sekitar Rp421 juta. Seluruh uang tersebut kini telah diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
Untuk memperlancar proses hukum, Kejari Siak juga mengambil langkah penahanan terhadap ketiga tersangka.
“Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan serta mencegah kemungkinan tersangka menghilangkan barang bukti maupun mengulangi perbuatannya,” pungkasnya.
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf g Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

