Viral, Polisi Tilang Pengemudi Gara-gara Joged Sambil Nyetir

Razia.jpg
(INTERNET)

RIAU ONLINE - Seorang pengemudi sepeda motor ditilang aparat Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Barat. Pengemudi bernama Sak Hiun itu ditilang kawasan Jalan Hayam Wuruk, Taman Sari, karena berjoged saat berkendara.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Halim Pagarra di Polda Metro Jaya menuturkan aksi berjoged sambil berkendara yang dilakukan Sak Hiun sangat berbahaya dan dapat memicu kecelakaan di jalan raya.

"Itu melanggar lalu lintas di Pasal 311. Bahwa setiap pengemudi kendaraan itu dia harus mengemudikan dengan wajar di Pasal 106. Tapi, dia membahayakan diri dan orang lain, dikenakan 311," kata Halim, melansir Suara.com, Jumat, 9 Maret 2018.

Aksi joged sambil berkendara yang dilakukan Sak Hiun ternyata viral di media sosial. Sebuah rekaman video amatir dengan durasi 39 detik menunjukkan bahwa Sak Hiun melepas kedua tangannya sambil bergoyang di atas motor jenis matic berplat nomor 3491 UVQ.

Namun sejauh ini, polisi masih menyelidiki motif Sak Hiun berjoget sambil berkendara di jalan raya. Polisi juga belum mengetahui apakah aksi nyentrik itu dilakukan Sak Hiun karena dipengaruhi narkoba atau tidak


"Belum saya tanya. Tapi saya dilaporkan kasat lantas bahwa dia sudah melakukan penilangan," katanya.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id