Beberapa Kali Memegang Kepala dan Perutnya, Sidang Setya Novanto Diskors

Setya-Novanto.jpg

RIAU ONLINE, JAKARTA - Sidang perdana terhadap Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP dilaksanakan hari ini, Rabu, 13 Desember 2017 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Bungur, Jakarta. Namun, sidang yang dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB terpaksa diskor karena tim dokter tengah memeriksa kesehatan Setya Novanto.

Sebelum sidang, Setya Novanto mengaku sakit. Pria yang mengenakan kemeja putih itu ruang sidang itu telihat berjalan masuk ke ruang sidang dengan tubuh lesu dan tampak kurang sehat.

Beberapa kali, ia pun tampak memegang kepala dan bagian perutnya. Bahkan informasinya, Setya Novanto sejak kemarin sudah betuk-batuk.

Sidang perdana hari ini menjadwalkan agenda pembacaan dakwaan terhadap Setyanov. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Yanto. Sementara itu, tampak sejumlah aparat kepolisian tengah berjaga-jaga di kawasan Pengadilan Tipikor.

Seperti diketahui sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi melarang awak media televisi menyiarkan secara langsung atau 'Live', sidang perdana kasus korupsi proyek KTP elektronik oleh tersangka Setya Novanto, yang digelar hari ini.


"Untuk persidangan ini tidak bisa 'Live', tapi sidang terbuka untuk umum. Rekan-rekan boleh mengambil gambar tapi tidak 'Live'," ujar Ibnu dalam jumpa pers di PN Jakarta Pusat, Selasa, 12 Desember 2017.

Pelarangan itu berdasarkan surat keputusan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor W10.VI/KP.01.1.1705 XI.2016.01 tentang larangan peliputan dan penyiaran persidangan secara langsung (Live) oleh media televisi di lingkungan PN Jakarta Pusat Jakpus 4 November 2016.

Selain melarang disiarkan secara langsung, PN Jakarta Pusat juga menerapkan sejumlah peratutan peliputan selama persidangan, diantaranya penempatan kamera televisi, mobil satelite news gathering dan area untuk live berada di luar ruang sidang, menggunakan kartu identitas khusus.

Untuk di dalam ruang sidang, ada larangan awak media membawa makanan dan minuman, tidak menempelkan lakban dan tidak menggunakan stop kontak, baik di dalam ruang sidang maupun di luar ruang sidang.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id