Punya Kebun Seluas 6.485 Ha, Ini Profil PT Adimulia Penyuap Bupati Andi

Andi-Putra16.jpg
(RAHMADI DWI/Riau Online)

RIAUONLINETELUK KUANTAN - Profil singkat PT Adimulia Agro Lestari (AAL) merupakan sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit berada di Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuansing, Riau atau berbatasan dengan Kabupaten Kampar.

Perusahaan yang diduga pemberi suap kepada Bupati Kuansing untuk memuluskan perpanjangan izin HGU ini memiliki luas 6.500 hektar.

Hal tersebut sesuai dengan Izin Lokasi yang diterbitkan Bupati Inhu kala itu tertanggal  6 Juli 1991 dengan nomor Kpts.55/II-vii/1991.

Aksi suap ini lah yang membuat Andi Putra pun akhirnya terjaring OTT KPK di Kuansing.

Kuansing yang waktu itu masih bergabung dengan Kabupaten Indragiri Hulu. Pemerintah Kabupaten Inhu waktu itu memberikan Izin Usaha Perkebunan (IUP) tertanggal 24 April 1991 dengan nomor HK.350/E4.277/04.91.

Pada tanggal 18 April 1994 perusahaan ini baru mendapatkan izin Hak Guna Usaha (HGU) dengan nomor 16 dan 17 dengan luas lahan 6.485 hektar.

Dari luas tersebut dengan realisasi tanam 6.458 ha. Perusahaan ini tercatat tidak memiliki kebun plasma.


PT AAL ini juga dikait-kaitkan dengan PT Surya Agro Reksa (SAR). Keduanya dikabarkan satu atap dan PT AAL merupakan anak dari perusahaan PT SAR.

 

Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Andi Putra akhirnya ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK), Jakarta.

 

Dari data yang diterima RIAUONLINE.CO.ID dari konferensi pers KPK, hal tersebut terhitung mulai tanggal 19 Oktober - 7 November 2021 di gedung Merah Putih KPK.

 

Sedangkan General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso juga ditahan selama 20 hari pertama di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur.

 

 

Atas perbuatannya tersebut, para Tersangka disangkakan melanggar pasal sebagai berikut.

 

Sudarso selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Sedangkan Andi Putra selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Alas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.