Walhi: Kepolisian Gagal Menjawab Tantangan Penegakan Hukum Lingkungan

Karhutla-di-Kawasan-TNTN.jpg
(TIMSATGAS KARHUTLA FOR RIAUONLINE.CO.ID)

RIAU ONLINE - Tindakan kepolisian yang mengentikan penyidikan atau SP3 terhadap 15 perusahaan yang diduga terlibat kasus pembakaran hutan dan lahan, disesali oleh Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Indonesia.

 

Menurut Kepala Departemen Kampanye dan Perluasan Jaringan, Khalisah Khalid, aparat penegak hukum, dalam hal ini kepolisian telah gagal menjawab tantangan penegakan hukum lingkungan yang melibatkan korporasi.

 

"Alasan tidak cukup (bukti) pun menjadi tidak beralasan, karena sejak awal semua pihak tahu bahwa ini bukan tindak kejahatan biasa, melainkan extraordinary crimes (kejahatan luar biasa)," ujar Khalisah, seperti dikutip dari KOMPAS.COM, Senin, 25 Juli 2016.

 

Khalisah mengatakan, seharusnya kepolisian mengusut lebih dalam keterlibatan 15 perusahan, bukan malah menghentikan penyidikan. "Upaya kepolisian harusnya juga diarahkan secara khusus ke arah sana," kata dia.

BACA JUGA: Inilah Penyebab Terbitnya SP3 Polda Riau untuk 15 Perusahaan

 

Kasus pembakaran hutan, tutur Khalisah, sudah berulang kali terjadi selama 18 tahun belakangan. Sementara, pengusutan kasusnya tidak pernah tuntas.


 

Khalisah menilai selama ini tidak ada penegakkan hukum melawan kejahatan yang sistematis dilakukan oleh korporasi. Hal itu menyebabkan penegakan hukum tidak memberikan efek jera sedikitpun kepada perusahaan.

 

"Hukum hanya menjangkau masyarakat atau kalaupun perusahaan, hanya operator di lapangan," kata dia.

 

Kebakaran hutan hebat terjadi di Riau pada Juli 2015. Ditemukan unsur kesengajaan yang akhirnya menyeret 15 perusahaan serta 25 orang ke meja hijau.

 

KLIK JUGA: Ini Komentar Polda Soal 15 Perusahaan Sawit dan Hutan yang Dibebaskan

 

Adapun kelima belas perusahaan tersebut adalah PT Bina Duta Laksana (HTI), PT Ruas Utama Jaya (HTI), PT Perawang Sukses Perkasa Indonesia (HTI), PT Suntara Gajah Pati (HTI), PT Dexter Perkasa Industri (HTI), PT Siak Raya Timber (HTI), dan PT Sumatera Riang Lestari (HTI).

 

Lalu, PT Bukit Raya Pelalawan (HTI), PT Hutani Sola Lestari, KUD Bina Jaya Langgam (HTI), PT Rimba Lazuardi (HTI), PT PAN United (HTI), PT Parawira (Perkebunan), PT Alam Sari Lestari (Perkebunan), dan PT Riau Jaya Utama.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline