Inilah Penyebab Terbitnya SP3 Polda Riau untuk 15 Perusahaan

Dir-Krimsus-Polda-Riau.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/AZHAR SAPUTRA)

Laporan: Azhar Saputra

 

RIAU ONLINE, PEKANBARU - ‎Direktur Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Riau Kombes Pol Rivai Sinambela menjelaskan terkait terbitnya Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) ‎yang dikeluarkan oleh Polda Riau terhadap 15 perusahaan dalam kasus pembakaran hutan dan lahan yang terjadi pada 2015 di Provinsi Riau, sudah dilakukan penyelidikan sesuai prosedur.

 

"Berdasarkan laporan yang sudah saya jelaskan, kita sudah melakukan penyelidikan terhadap TKP yang terjadi. Dari TKP yang sudah kami olah, beberapa perusahaan izinnya ternyata sudah dicabut oleh kementerian. Mengapa kita angkat yang 15 kasus itu, Karena terhadap yang bersangkutan kita harus berpedoman kepada dasar hukum, dan adanya laporan-laporan," ucapnya di halaman Polda Riau, Senin, 25 Juli 2016.

 

Menurut Rivai, Kasus itu diselidiki setelah adanya laporan, barulah penyidik dari Polda Riau memanggil pihak perusahaan. Setelah diselidiki, tutur Rivai, ternyata sebagian perusahaan yang sudah tidak memiliki izin dan sudah dicabut izinnya.

 

Sedangkan sebagian lagi, ada yang sudah memiliki izin, namun tidak bisa dikuasai. Hal tersebut menjadi masalah bagi penyidik untuk terus meningkatkan penyidikannya.

 

BACA JUGA: Polda Riau SP3 11 Perusahaan, Kepala Staf Presiden: Akan Kita Tindak lanjuti


 

"Kita buatkan laporannya. Setelah kita selidiki dan kita ambil kesimpulan ternyata dari beberapa perusahaan ini sudah tidak berizin dan sudah dicabut izinnya. Itu Sebagian, sebagian lagi ada yang sudah berizin tetapi tidak bisa dikuasai. Ini yang menjadi masalah dari penyidik untuk meningkatkan penyidikannya," tandasnya.

 

"Saya ambil contoh PT Dexter. Perusahaan ini diberikan izin oleh pemerintah tetapi mereka tidak bisa menguasai lahan tersebut. Di sana ada masyarakat. Masyarakat sudah berladang di situ, masyarakat sudah menguasai lahan tersebut sudah cukup lama. Dia sudah diberikan izin oleh negara, tetapi dia tidak bisa menguasainya," jelasnya.

 

Rivai menjelaskan perusahaan-perusahaan tersebut telah menjalani proses hukum, diantaranya adalah ‎sudah melakukan proses gelar perkara, proses pemeriksaan terhadap saksi-saksi, proses terhadap saksi ahli yang didatangkan langsung dari IPB, Bogor.

 

KLIK JUGA: Ini Komentar Polda Soal 15 Perusahaan Sawit dan Hutan yang Dibebaskan

 

Menurut Rivai, Polda Riau telah melakukan penanganan 71 kasus yang terbagi dari 53 kasus perorangan dan 18 yang dianggap dilakukan oleh korporasi.

 

"Dari 53 kasus perorangan ini, yang sudah P21 atau penyidikannya sudah lengkap itu sebanyak 51 kasus. Dari 18 kasus yang dilakukan oleh korporasi, yang bisa ditangani sebanyak tiga kasus. Kemudian yang perkaranya sudah lengkap sebanyak dua kasus. Yaitu PT Langgam , PT PAM Lestari Makmur, dan PT Wana Sumber Sawit," tambahnya.

 

Dari ketiga perusahaan HTI tersebut, dua diantaranya, sudah dinyatakan vonis peradilan dan satu dinyatakan bebas. 

 

LIHAT JUGA: Kapolda: 11 Perusahaan Pembakar Lahan Belum SP3

 

‎"Dari ketiga PT ini, dua sudah dinyatakan vonis peradilan dan satu bebas. Jaksa penuntut umum saat ini dalam prosesnya sedang melakukan banding ke kasasi,"dari 15 kasus ini yang menjadi permasalahan yang dilakukan oleh Polda Riau sudah dilakukan proses secara seksama," tuturnya.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline