Praperadilan Jessica Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jessica-Kumala-Wongso.jpg
(INTERNET)

RIAU ONLINE, JAKARTA - Hakim Tunggal Pengadilan Negeri jakarta Pusat, I Wayan Merta punya pertimbangan kenapa memutuskan menolak praperadilan Jessica Kumala Wongso. Pertimbangan Wayan dalam keputusan itu didasarkan pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian yang di dalamnya menjelaskan polisi bekerja secara hierarki.

 

"Diperoleh fakta, ada hubungan dan tanggung jawab secara hierarkis, dalam hal ini antara Polsek Tanah Abang dan Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Apabila dihubungkan dengan permohonan pemohon (Jessica), Mabes Polri cq (casu quo) Polda Metro Jaya cq Polsek Tanah Abang, sudah tepat dan benar," kata Wayan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (1/3/2016).

BACA JUGA : Jessica Stres di Tahanan Polisi

 

Melalui regulasi itu, Wayan juga menetapkan, proses penyelidikan, penyidikan, penahanan, dan pencekalan Jessica sebagai tersangka kasus kematian Wayan Mirna Salihin, sudah sesuai dengan hukum acara pidana.

KLIK JUGA : Praperadilan Jessica Ditolak, Kasus Mirna Jalan Terus

 

Pernyataan itu dikeluarkan sekaligus untuk menjawab pokok permohonan pihak Jessica yang mengungkapkan penahanannya oleh kepolisian tidak sah.

 


"Bahwa semua perbuatan pemohon telah sesuai dengan hukum acara pidana, permohonan pemohon praperadilan patut ditolak seluruhnya," tutur Wayan.

 

Wayan juga menuturkan, dari tiga saksi yang dihadirkan pihak Jessica, hanya satu keterangan saksi yang relevan, yaitu pakar hukum pidana Arbijoto. Dalam kesaksiannya, Arbijoto menerangkan, polisi berhak menahan siapapun yang diduga telah melakukan tindak pidana atas dasar bukti yang cukup.

 

Setelah ada penetapan tersangka, maka penahanan sebagai langkah selanjutnya merupakan tahapan kerja kepolisian yang sesuai dengan peraturan terkait. Termasuk soal pencekalan, atas dasar orang yang diduga kuat melakukan tindak pidana, dikhawatirkan kabur atau menghilangkan barang bukti.

 

"Dengan demikian hakim praperadilan tidak sependapat dengan gugatan pemohon yang menyatakan tidak ada alat bukti yang cukup sebagai dasar penetapan tersangka," ujar Wayan.

 

Wayan juga menyatakan, soal apakah bukti penetapan Jessica sebagai tersangka sudah cukup atau belum, dia tidak akan memeriksa dan mempertimbangkan hal tersebut.

 

Pertimbangannya, karena gugatan pihak Jessica tidak menyasar pada penetapan tersangka, melainkan soal pemeriksaannya sebagai saksi berjam-jam, penahanan, dan pencekalannya oleh polisi.

 

Wayan pun menyinggung soal tindakan termohon, dalam hal ini kepolisian secara keseluruhan. Dia mencermati, semua yang dilakukan polisi untuk mengungkap kasus meninggalnya Mirna, sudah sesuai dengan ketentuan dalam KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana).

 

"Maka tidak ada alasan memerintahkan termohon mengeluarkan Jessica dari rutan Polda Metro Jaya dan mengangkat cekal yang bersangkutan," ucap Wayan.

 


Dengan begitu, Jessica tetap menjalani statusnya sebagai tersangka sembari menunggu berkas perkaranya dilengkapi oleh penyidik Polda Metro Jaya untuk diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Jessica juga masih menjalani masa penahanannya di rutan Mapolda Metro Jaya.