Digugat Jessica, Kuasa Hukum Polda: Itu Salah Alamat

Jessica-Kumala-Wongso.jpg
(INTERNET)

RIAU ONLINE, JAKARTA - Gugatan tersangka pembunuhan Wayan Mirna Solihin, Jessica Kumala Wongso dianggap salah alamat. Gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu juga disebut kabut dan tidak patut diterima.

 

Hal itu disampaikan tim kuasa hukum Polda Metro Jaya dalam sidang praperadilan yang kembali digelar, Rabu (24/2/2016) pagi. Agenda sidang adalah pembacaan jawaban dari termohon, yaitu Polda Metro Jaya.

BACA JUGA : Di Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Jessica Beberkan Belasan Gugatan

 

Menurut salah satu anggota tim kuasa hukum Polda Metro Jaya, Dian Perri, masalah penahanan yang tidak sah dan permohonan mengeluarkan Jessica dari tahanan adalah salah alamat. Sehingga patut untuk tidak diterima.

KLIK JUGA : Merasa Tertantang, Jessica Pra-Peradilankan Polisi

 


Pihak Polda Metro menyoal tentang permohonan praperadilan Jessica yang menyasar pada Polsek Tanah Abang. Dalam dokumen pengajuan praperadilan, tertulis Jessica sebagai pemohon dan Kapolsek Tanah Abang sebagai termohon.

 

Adapun dari dokumen tersebut, Polsek Tanah Abang memberikan kuasa pada Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya untuk menghadapi sidang praperadilan. Perri melanjutkan, soal permohonan pemohon yang menyertakan cq (casu quo), sebuah istilah hukum yang berarti "dalam hal ini", juga tidak tepat.

 

Istilah cq yang dipakai dalam surat permohonan praperadilan pihak Jessica tertulis, ditujukan kepada Mabes Polri cq Polda Metro Jaya cq Polsek Tanah Abang. Dengan begitu, dari pandangan Polda Metro Jaya, praperadilan Jessica ditujukan kepada Polsek Tanah Abang, bukan Polda Metro Jaya.

 

Adapun dalam salah satu poin keberatannya, pihak Jessica menyebutkan, penggeledahan dan interogasi oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya di rumah orangtuanya, 10 Januari 2016 lalu, disebut melanggar hukum karena tidak dilengkapi surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

 

Namun, dengan argumen salah alamat dan cq tadi, apa yang dilakukan polisi dinilai sudah sesuai hukum acara pidana. Penggeledahan dan interogasi itu juga masuk dalam ranah penyelidikan kasus kematian Wayan Mirna Salihin, di mana berkas perkara telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya pada 10 Januari.

 

"Dengan memerhatikan format permohonan pemohon adalah Polsek Tanah Abang dan pengertian cq, Polsek Tanah Abang jadi satu-satunya termohon dan tidak melibatkan Polda Metro Jaya, sehingga permohonan pemohon patut dinyatakan tidak dapat diterima atau NO," ujar Perri.

BACA JUGA : Jarang Berhubungan Seks, Mr P Bisa Sulit Tegang