Petinggi PT PLM Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Karhutla

pemadaman-karhutla.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/HUMAS POLDA RIAU)

 

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menangkap 3 tersangka pembakar lahan di Kabupaten Indragiri Hulu. Dua diantaranya berwarga negara asing.

 

Tiga orang tersangka tersebut bekerja di perusahaan perkebunan sawit berinisial PT PLM. Mereka terbukti melakukan kegiatan usaha perkebunan di lahan yang masih belum mendapatkan izin pelepasan dari kementerian.

 

Direktur Ditreskrimsus Pokda Riau, Kombes Pol Arif Rahman Hakim mengatakan, 3 tersangka tersebut terdiri dari warga negara Indonesia, Malaysia dan India. "Tiga orang tersangka ini terdiri dari satu orang warga negara Indonesia yang berinisial IJP sebagai direktur, kemudian ada warga negara Malaysia yang bertindak sebagai manager operasional inisial EJP serta NMKC seorang Warga negara India yang merupakan manager finansial dari korporasi tersebut," terang Arif dalam konferensi pers di halaman kantor Ditreskrimsus Polda Riau, Kamis (22/10/2015). (BACA JUGA: PT PLM Susul PT LIH Sebagai Tersangka Kasus Kebakaran Lahan)

 

Petinggi dari perusahaan milik Malaysia tersebut sebelumnya telah dicekal untuk melakukan perjalanan luar negeri. Arif menerangkan, ketiganya telah dilakukan pemanggilan sehari sebelumnya sebagai saksi.


(BACA JUGA: Murid SDN 155 Sukajadi Penuhi Pagar Sekolah Dengan Protes)

 

"Semuanya sudah diperiksa sejak kemarin pagi. Dua dari mereka sudah datang dan diperiksa sejak pagi kemarin sampai malam. Sedangkan yang satunya baru bisa datang pada tengah malam kemarin," urai Arif.

 

"Setelah dilakukan penyelidikan, tadi pagi baru kita tetapkan sebagai tersangka dan langsung kita lakukan penahanan kepada mereka bertiga," tambah Arif yang mengenakan kemeja putih.

 

Tim penyidik masih terus memeriksa mereka bertiga. Akibat perbuatannya, mereka dijerat dengan pasal pidana berlapis yaitu dari UU No18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, UU No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan Terakhir UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

 

Dijelaskan Arif, luas lahan milik PT PLM yang terbakar 39 hektar. "Areal perusahan yang dimiliki oleh perusahaan itu seluas 2.089 hektar. Dari hasil pemeriksaan yang kita kumpulkan dari TKP, saksi dan saksi ahli, areal tersebut terbukti ilegal. Semua lahan tersebut belum dapat ijin pelepasan lahan dari kementerian," pungkas Arif.

 

Sebelumnya, penyidik sudah lebih dahulu menetap korporasi yaitu PT PLM sebagai tersangka.