Siti Berjanji akan Hukum Pembakar Lahan

siti-nurbaya-1.jpg
(INTERNET)

 

RIAU ONLINE, JAKARTA - Penegakan hukum terhadap pembakar hutan yang menyebabkan bencana kabut asap akan tetap berjalan.  Prosesnya sedang berjalan.

 

Demikian dikatakan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya menyikapi pemberitaan media yang menyebutkan pemerintah tidak akan mengumumkan nama-nama perusahaan yang terlibat pembakaran lahan, Kamis (29/10/2015). Menurut Siti, dia justru telah mengumumkan inisial perusahaan-perusahaan tersebut.

 

"Kami tetap meneggakkan hukum. Kan sekarang sambil berjalan. Sudah ada tiga perusahaan yang izin operasinya dicabut," kata Siti di Jakarta seperti dikutip dari laman CNNIndonesia. (BACA JUGA: Jokowi Berkantor di Kantor Bupati OKI)

 


Selain itu, kata Siti, ada tujuh perusahaan yang izin operasinya dibekukan, sedangkan beberapa perusahaan lain terkena sanksi administrasi paksaan di mana perusahaan-perusahaan tersebut harus membereskan semua masalah mereka dalam kurun waktu tertentu.

 

"Sekarang sudah disiapkan lagi berita acara untuk 23 perusahaan lagi, dan 41 perusahaan lain sedang diinvestigasi di lapangan. Jadi sebetulnya proses teknisnya tetap berjalan, tapi kan enggak bisa seluruhnya terlihat hasilnya sekarang," ujar Siti. (KLIK: Arsyadjuliandi: Api di Riau Sudah Padam)

 

Metode penegakan hukum yang dilakukan Kementerian Siti selama ini yakni melakukan identifikasi kebakaran hutan yang disusul dengan verifikasi di lapangan. Keseluruhan proses penyelesaian hukum ini, kata Siti, memakan waktu cukup lama.

 

"Sambil mengklarifikasi, ini kenapa begini? Masak terbakar sampai 2 ribu hektare kamu tidak tahu?' Itu terjadi interaksi kan? Nah setelah interaksi, kami bilang 'Oke kamu kesalahannya ini', baru kami lihat ini di UU, jenis kesalahan ini sanksinya apa," kata Siti.

 

Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan belum akan mengumumkan nama-nama perusahan yang diduga membakar lahan karena berpotensi menimbulkan kegaduhan, termasuk menganggu perekonomian nasional.

 

 Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline