Disiplinkan Pemuda, Program Bela Negara Masuk Kurikulum SMA

Luhut-Binsar-Panjaitan.jpg
(STRAIT TIMES)

 RIAU ONLINE, JAKARTA - Sebagai tahap awal, program bela negara akan dimasukkan ke dalam kurikulum Sekolah Menengah Atas (SMA) ke atas. Program tersebut akan dilakukan secara bertahap. Tujuannya Untuk mendisiplinkan anak-anak muda.

 

Demikian dikatakan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Luhut Binsar Pandjaitan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis (15/10). "Program bela negara dilakukan secara bertahap. Itu akan kita coba masukkan ke dalam program pendidikan di kurikulum SMA sampai ke atas," kata Luhut. (Lihat Juga: Produknya Diboikot Singapura, Ini Kata Sinar Mas)

 

Program Bela Negara ini menurut Luhut jika dilakukan secara bertahap maka tidak akan membebani anggaran dan hasilnya program tersebut dapat tercapai beberapa tahun ke depan.

 

"Tidak akan membebani. Saya kira kita lihat dari kemampuan anggaran belanja," ujarnya  seperti dikutip dari laman CNNIndonesia.com. (KLIK: Belum Ada Payung Hukum Program Bela Negara)


 

Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacucu sebelumnya telah menjelaskan bahwa gagasan untuk membentuk kader bela negara supaya dapat menyiapkan masyarakat terhadap ancaman militer maupun nonmiliter. Program bela negara ini akan disesuaikan dengan kemampuan dan profesi dari setiap individu, bukan langsung berkaitan dengan senjata.

 

Kementerian mencanangkan sebanyak 4.500 warga sipil untuk turut serta dalam program ini yang pembentukan kadernya akan dimulai pada tanggal 19 Oktober mendatang di 45 kota dan kabupaten. Para peserta nantinya akan menginap selama 30 hari di sebuah asrama yang terdapat pada satuan-satuan pendidikan TNI, misalnya Resimen Induk Daerah Militer.

 

Ryamizard juga menambahkan bahwa progrma bela negara ini akan berlangsung selama 10 tahun ke depan.

 

Ditjen Potensi Pertahanan Laksmana Pertama Muhammad Faizal, yang juga merupakan Direktur Bela Negara menjelaskan aturan dari program ini tercantum dalam pasal 9 ayat 1 Undang-undang Pertahanan Negara yang berbunyi, “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara.”

 

Sebelumnya, Kemenhan mengklaim bahwa program bela negara ini selaras dengan konstitusi yang terdapat dalam Pasal 27 ayat 3 UUD 1945.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline