Mahkamah Kriminal Internasional Vonis Bersalah Mantan Wakil Presiden Kongo

Mantan-Wapres-Kongo.jpg
(VOA INDONESIA/AP)

RIAU ONLINE - Wakil Presiden Kongo dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Kriminal Internasional (ICC) karena telah melakukan pembunuhan, pemerkosaan dan penjaharahan saat memimpin pasukan yang melakukan kejahatan di Republik Afrika Tengah sekitar tahun 2002 hingga 2003.

 

Penetapan hukuman terhadap Jean Pierre Bemba pada Senin (23/3/2016) tersebut untuk pertama kalinya ICC memutuskan seorang tersangka bersalah karena perannya sebagai komandan militer.

 

Selain itu dilansir dari VOA Indonesia, untuk pertama kalinya pula pengadilan hanya fokus pada tindakan pemerkosaan brutal yang dilakukan tentara pada konflik bersenjata.


 

Saat hakim ICC Sylvia Steiner membacakan tuduhan panjang terkait kejahatan-kejahatan mengerikan yang dilakukan milisi pimpinannya, Jean Pierre Bemba yang memegang jabatan tertinggi tidak memperlihatkan emosi apapun. Untuk kesalahannya itu Jean Pierre Bemba akan divonis dalam sidang terpisah.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline

 

Sumber: VOA Indonesia