Kasus Pembunuhan Dumaris Sitio Masuk Meja Hijau, 4 Tersangka Diserahkan ke JPU

tersangka-pembunuhan-dumaris.jpg
Tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap Dumaris Sitio (Istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kasus dugaan pembunuhan terhadap Dumaris Sitio (60) memasuki tahap penuntutan. Penyidik Polresta Pekanbaru menyerahkan empat tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Kamis, 13 Agustus 2026.

Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dilakukan setelah perkara tersebut dinyatakan lengkap atau P-21 oleh JPU pada 24 Juli 2026.

Empat tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial AFT alias Nisa (21), S alias Amat (34), E alias Iwan (40), dan LRB alias Lisbet (22). Seluruh tersangka langsung dilakukan penahanan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejari Pekanbaru Dwi Astuti Beniyati melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Pekanbaru Mey Ziko membenarkan pelaksanaan tahap II tersebut.

"Benar, hari ini telah dilaksanakan tahap II dari penyidik Polresta Pekanbaru kepada JPU Kejari Pekanbaru," ujar Mey Ziko.

Mey menjelaskan, setelah tahap II dilaksanakan, penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan JPU. Jaksa akan mempersiapkan proses penuntutan hingga pelimpahan perkara ke pengadilan.

"Para tersangka juga dilakukan penahanan untuk kepentingan proses penuntutan," katanya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, perkara ini bermula ketika AFT yang merupakan menantu korban bersama S merencanakan pengambilan barang dari rumah DumarIs Sitio di Jalan Kurnia II, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru.



Namun, rencana tersebut kemudian berubah menjadi aksi kekerasan yang berujung pada meninggalnya korban.

Aksi tersebut melibatkan AFT, S, E, dan L. Keempatnya disebut telah beberapa kali memantau rumah korban sebelum menjalankan aksinya pada 29 April 2026.

Saat berada di rumah korban, salah satu tersangka diduga memukul korban menggunakan benda keras hingga mengalami luka serius.

Korban kemudian diseret ke kamar mandi dan kembali mengalami kekerasan. Setelah korban dipastikan tidak lagi bernapas, para tersangka mengambil sejumlah barang berharga dari rumah tersebut dan meninggalkan lokasi.

Aksi para tersangka juga terekam kamera CCTV yang terpasang di rumah korban.

Setelah kejadian, para tersangka membawa barang-barang hasil kejahatan ke arah Medan, Sumatra Utara. Salah satu barang berupa cincin dan kalung emas kemudian dijual dengan nilai Rp8,5 juta.

Dalam perkara ini, JPU menerapkan sangkaan berlapis. Dakwaan pertama primer menggunakan Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf a, huruf b, dan huruf c Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara dakwaan subsidair menggunakan Pasal 458 ayat (3) juncto Pasal 20 huruf a, huruf b, dan huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain itu, terdapat dakwaan kedua dengan sangkaan Pasal 479 ayat (3) juncto Pasal 20 huruf a, huruf b, dan huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Untuk kepentingan proses hukum, tersangka perempuan AFT dan LRB ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Pekanbaru. Sedangkan tersangka laki-laki S dan E ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.

Mey Ziko mengatakan, setelah proses tahap II selesai, JPU akan melanjutkan tahapan penuntutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Selanjutnya JPU akan mempersiapkan administrasi dan pelimpahan perkara ke pengadilan," tutupnya.